Memahami Karakter Konsumen dalam Era Digital

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Jumlah penduduk Indonesia dan bertambahnya bonus negara harus dimanfaatkan dengan baik untuk memperkuat tingkat perekonomian.

Selain itu, besarnya konsumsi keluarga menjadikan Indonesia yang berpenduduk 278 juta jiwa menjadi sasaran pasar.

Pemberdayaan konsumen di Indonesia menjadi prioritas karena merupakan aset penting bagi pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan.

Konsumen yang cerdas dan berdaya akan lebih mampu mengembangkan perekonomian dirinya dan negaranya. Artinya nasabah dihimbau untuk selalu mencari kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya selama proses transaksi. Apalagi di era digital yang sangat minim interaksi fisik tatap muka.

Wakil Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (Ide) Budi Primawan menjelaskan, pihaknya memahami terbentuknya konsumen kompulsif di era digital yang bertanggung jawab di banyak bidang. Oleh karena itu, penting sekali untuk duduk dan mendiskusikan cara-cara memberdayakan konsumen Indonesia, kata Budi dalam Diskusi Nasional: Urgensi Pemberdayaan Konsumen dalam Ekosistem Ekonomi Digital di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Lanjut Budi, fungsionalitas yang ditawarkan teknologi digital hendaknya dimanfaatkan untuk memperoleh seluruh informasi yang diperlukan sebelum melakukan transaksi.

“Dengan begitu nasabah akan memahami hak dan tanggung jawabnya dalam bertransaksi. Misalnya hak untuk menerima produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda, serta menjamin keamanan transaksi untuk menghindari ancaman kejahatan dunia maya.”

.

Menurut Direktur Jenderal Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi, peningkatan literasi digital konsumen merupakan salah satu bentuk pemberdayaan konsumen, hal ini diperlukan agar pasar Indonesia lebih sehat dan stabil dari segi kualitas.

“Pendidikan dan pelatihan sangat penting untuk merespon perubahan persaingan berbasis teknologi saat ini, yang melibatkan perubahan dalam penjualan dan proses bisnis, dan bergantung pada kerjasama antara pelanggan, pelaku bisnis dan pemerintah juga untuk mengenal pelanggan” Indonesia sudah lebih menjadi lebih kuat,” kata Chandrini.

Penegakan hukum adalah kata kunci baru setelah digunakan dalam perlindungan konsumen. Dalam penegakannya, baik konsumen maupun pelaku usaha berusaha memastikan proses transaksi dapat berjalan lancar.

Saat ini, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi membawahi pendidikan dan perdagangan bagi konsumen untuk mendorong konsumen sama pentingnya dalam meningkatkan kualitas layanan, kemampuan digital, dan pemenuhan hak-hak konsumen. oleh pengusaha di u. -pengusaha alami.

Menurut Heru, pada tahun 2024 pemerintah berniat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen dari saat ini 57,04 selalu dalam status Mahir menjadi Kritis dengan skor minimal 60.

Untuk menyongsong Indonesia Emas, IKK Indonesia juga diharapkan bisa mencapai angka di atas 80 yang berarti kekuatan masyarakat konsumen kita juga semakin meningkat.

“Inovasi, kerjasama dan edukasi menjadi kata kunci untuk mengembangkan ekonomi digital, mendatangkan keuntungan bagi dunia usaha dan tentunya melindungi konsumen serta memenuhi hak-haknya,” kata Heru.

Dijelaskannya, e-commerce itu benar-benar perekonomian masyarakat yang riil, itu yang kami cari. Dengan e-commerce, siapapun bisa menjadi penjual barang/jasa sehingga menjadi penggerak perekonomian.

“Sebagai suatu hal yang baru dan penjualan yang baru dan dikembangkan dengan penggunaan teknologi baru, para pelaku bisnis – penjualan, penjualan dan periklanan serta konsumen menghadapi tantangan baru,” demikian pernyataan yang mengakhiri pernyataannya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours