Pemkot Jaksel tertibkan pengungsi yang ada di UNHCR ke Ditjen Imigrasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Kota Administratif Jakarta Selatan mengarahkan pengungsi dari wilayah United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) ke Kantor Imigrasi.

“Kegiatan ini kami laksanakan dengan menempatkan mereka di rumah detensi imigrasi,” kata Perwakilan Daerah Setiabudi Isawahyudi saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa.

Al-Isawahodi menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memanusiakan. Artinya, pemerintah sangat prihatin terhadap warga asing yang sudah beberapa lama mendirikan tenda di kawasan Kuningan untuk menuntut hak suakanya.

Pemerintah prihatin dengan kehidupan para pengungsi. Banyak dari mereka yang tinggal di daerah kumuh, membahayakan diri mereka sendiri, jatuh sakit, dan mengganggu transportasi.

“Kami memantau dan mempublikasikan properti mereka sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Ada 15 orang, termasuk 13 orang dewasa dan dua anak-anak, berada di dalam kendaraan imigrasi saat penggerebekan.

Puluhan orang tersebut nantinya akan diperiksa dan ditempatkan di kantor imigrasi yang juga berlokasi di kawasan Setiabudi.

Penertiban tersebut dilakukan sejumlah petugas gabungan kepolisian yang terdiri dari Biro Imigrasi, Satpol PP Jakarta Selatan, Satuan Wilayah, Badan Politik (Kespangpol), Kecamatan, Kuramel, dan Kepolisian.

Ke depan, pihaknya akan memperkuat pengawasan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP untuk memastikan tidak ada orang asing yang menempati lokasi saat pengurusan dokumen.

“Kami bekerja sama dengan UNHCR untuk mengerahkan pos komando, setelah itu masing-masing dua anggota TNI, Bulri dan Satpul BP akan ditunjuk setiap hari untuk menjaga keamanan dari pagi hingga sore hari,” ujarnya.

Petugas gabungan mulai mendatangi lokasi pada pukul 09.15 WIB. Sesampainya di sana, mereka memindahkan tenda dan barang milik pengungsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pengungsi sempat skeptis dengan kegiatan tersebut, namun akhirnya bekerjasama sehingga kegiatan selesai dalam waktu sekitar 20 menit.

Kantor Imigrasi Tingkat 1, tempat pemeriksaan khusus non-imigrasi di Jakarta Selatan, mengatakan pengungsi yang mendirikan tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.

Pengawasan terhadap orang asing tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Orang Asing, Organisasi Kemasyarakatan Asing, dan Tenaga Kerja Asing di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours