KPPU dalami aturan yang larang penjualan daun gambir di Sumbar

Estimated read time 2 min read

Padang (ANTARA) – Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perkebunan Unggulan yang salah satu pasalnya melarang penjualan daun gambir kepada eksportir di provinsi tersebut. Sumatera Barat (Sumbar).

“Dalam peraturan daerah ada larangan pembelian daun dan sedang kami dalami,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas di Padang, Jumat.

Larangan penjualan daun Gambir tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 bagian kedua yang mengatur tentang acuan pembelian Daun Gambir, khususnya pada Pasal 14 ayat 1 yang menyatakan bahwa eksportir tidak boleh membeli Gambir secara langsung. bentuk daun yang dihasilkan tanaman tersebut.

Menurut Ridho, Pemprov Sumbar sudah meminta pendapat KPPU apakah kebijakan tersebut tepat atau tidak, khususnya terkait persaingan usaha.

“Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir,” kata Ridho.

KPPU memahami Perda Nomor 3 Tahun 2023 dibuat untuk meningkatkan hilirisasi dan produk turunan dari fasilitas Gambier. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jadi tujuannya untuk terus memproses Gambir. Artinya tidak dijual dalam bentuk daun tapi diolah terlebih dahulu sehingga ada nilai tambah,” ujarnya.

Tahap pertama, KPPU terlebih dahulu mendata jumlah eksportir yang telah melakukan pemeriksaan dan pembelian daun gambir di Ranah Minang selama ini. Sebab, KPPU menemukan rendahnya harga jual Gambir di tingkat petani.

“KPPU akan mendalami terlebih dahulu apakah hal ini disebabkan oleh praktik perilaku pelaku ekonomi atau bisa diperbaiki dari sisi kebijakan,” ujarnya.

Di sisi lain, KPPU mengingatkan bahwa semakin banyak intervensi yang dilakukan pemerintah khususnya pengambil kebijakan terhadap pasar, maka dapat berdampak negatif terhadap perekonomian, dalam hal ini pada komoditas Gambir.

Ia membandingkan eksportir yang melakukan investasi dalam jumlah besar, misalnya pembelian mesin pengolah daun gambir, akan mengalami kerugian akibat pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang larangan eksportir membeli daun gambir.

Ridho menambahkan, penjualan daun gambir ke eksportir tidak sepenuhnya negatif. Pasalnya, mekanisme ini memberikan ruang atau kesempatan lebih luas bagi petani Gambia untuk menjual hasil perkebunannya. Namun jika petani ingin mendapatkan nilai lebih, mereka bisa menjual sari gambir yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibandingkan daun gambir.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours