KPU DKI lantik 29.315 Pantarlih jelang Pilkada DKI Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan 29.315 petugas informasi pemilih (Pantarlih) jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta. “Kami akan distribusikan ke 267 kabupaten,” kata Kepala Departemen Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrila, di Jakarta International Velodrome, Senin.

Kemudian, Pantarlikh akan mengoperasikan 14.650 tempat pemungutan suara (POL) pada pilkada mendatang.

Tugas Pantarlich adalah mendatangi langsung warga untuk membandingkan dan mengecek surat daftar pemilih dengan surat kabar umum yang ada.

Mulai dari pergerakan warga negara yang keluar rumah atau meninggal dunia untuk menggunakan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada mendatang.

KPU Wilayah Jakarta menyusun daftar pemilih berdasarkan data yang menghubungkan data pemilih potensial (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya yakni sebanyak 8.315.669 orang. Dia menjelaskan, pembuatan daftar pemilih dilakukan dengan menggambar peta TPS, artinya setiap TPS harus terbagi antar pemilih dan tidak lebih dari 600 orang. Nanti akan kami cek apakah data 8.315.669 pemilih itu benar atau tidak, ujarnya.

Oleh karena itu, ia pun mengingatkan warga untuk menyiapkan informasi masyarakat, mulai dari e-KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga informasi biologis lainnya.

KPU DKI Jakarta memasuki tahap pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni hingga 24 Juli untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Kemudian DPS diputuskan oleh Komite Sentral pada 17 Agustus. Setelah keputusan diambil, partai mempunyai waktu lima hari untuk mengkaji gagasan dan tanggapan untuk menentukan hasil pengembangan DPS.

Selain itu, DPT akan diputuskan pada 14-21 September. Berdasarkan hasil itu, DPT menjadi dasar penyediaan logistik, penetapan jumlah TPS, dan jumlah petugas Tempat Pemungutan Suara (PPS).

Pilkada untuk memilih gubernur, gubernur, dan wali kota akan digelar serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. Baca juga: KPU DKI bekerja sama dengan Dinas Perumahan untuk memperbarui data perumahan. Selain itu: Dharma Pongrekun-Kun gagal memenuhi syarat administratif sebagai calon peserta pemilu negara bagian

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours