Siswi Tak Naik Kelas Diduga Gegara Laporkan Kasus Pungli, Ombudsman RI Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan

Estimated read time 2 min read

Medan – Perwakilan Ombudsman RI Sumut menanggapi kasus seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas karena diduga orang tuanya melakukan praktik korupsi di sekolah dan pungutan liar (pungli) terungkap. .

Plt Ketua Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Pangabin mengatakan pemanggilan Kepala SMA Negeri 8 Medan dijadwalkan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Selain Kepala SMA Negeri 8 Medan, seorang siswa berinisial MS yang tidak mengalami kemajuan di kelas juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Iya, besok akan kami lakukan pemanggilan. Pemanggilan ini untuk mengumpulkan informasi terkait pertimbangan pihak sekolah yang tidak menaikkan nilai siswanya karena 34 kali absen tanpa alasan yang jelas. Kami pasti akan mengumpulkan informasi dan dokumen serta aturannya mengenai kejadian itu.” Dia berkata. kata James dalam keterangannya kepada pers. , Senin (24/6/2024).

James mengatakan, melihat pemberitaan yang berkembang, salah satu pertimbangan pihak sekolah tidak menambah jumlah siswa di kelas adalah kehadiran.

Oleh karena itu, perlu dikaji apakah suatu kategori evaluasi yaitu kehadiran siswa di sekolah menjadi dasar untuk mengangkat atau tidak mengangkat seorang siswa tanpa memperhitungkan indikator penilaian lainnya.

“Selain itu, siswa ini juga perlu kita dengar apakah ketidakhadirannya selama perkuliahan sebanyak 34 kali karena merawat orang tua yang sakit, dan sebagainya,” ujarnya.

“Jadi kita perlu mendengar dari mahasiswanya agar semua informasinya seimbang,” lanjut James.

Ia mengatakan, selain mengumpulkan informasi, pihaknya juga perlu melihat proses pengambilan keputusan pihak sekolah terkait apakah seorang siswa sudah maju atau belum. Baik dari pertemuan pengajar ke rumah maupun dari pertemuan dewan guru saat mengambil keputusan.

“Tentunya kami akan mengumpulkan seluruh dokumen dan informasi terkait kejadian ini,” tegasnya.

Terkait tudingan tidak naik kelasnya putri akibat laporan polisi dari orang tua siswa, Poldasu, terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, James mengatakan, jika pertimbangannya ditujukan kepada gadis tersebut. sangat disayangkan jika hal itu dilakukan. Tidak ada kelas tetapi dia telah dipromosikan.

Dikatakannya, “Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah merupakan urusan aparat penegak hukum, kepala sekolah, dan orang tua siswa. Ini urusan proses dan hasil perampasan hak anak. untuk pendidikan.” Dibutuhkan.” Dikatakan. Dia bersikeras.

“Kami akan melihat tahap pemeriksaan untuk mengetahui apakah keputusan tidak menaikkan nilai siswa tersebut sudah sesuai prosedur,” kata James.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours