Menkeu respons kritik DPD soal PPN 12 persen

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi kritik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Sebab, kenaikan PPN dapat menambah beban masyarakat, terutama mereka yang sedang berusaha pulih dari pandemi COVID-19.

Dalam rapat gabungan dengan Komite IV DPD RI, Selasa di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kenaikan PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara setelah mengeluarkan uang pada periode tersebut. penyakit.

Untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga keberlanjutannya, pendapatan pemerintah harus ditingkatkan. Namun, ia menekankan bahwa ada beberapa kondisi yang harus dipertimbangkan dalam konteks arahan ini.

“Untuk tarif pajaknya, kenaikan PPN sesuai UU HPP tahun depan sebesar 12 persen dan akan kami sampaikan kepada pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Airlangga Hartarto juga menyatakan, keputusan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bergantung pada keputusan pemerintah selanjutnya.

“Tergantung pemerintah (selanjutnya) sesuai rencana,” kata Menteri Keuangan Airlangga usai rapat koordinasi Dewan Inklusi Keuangan Nasional (DNKI) di Jakarta, Jumat (22 Maret).

Rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan UU HPP, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN diubah dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan dinaikkan sebesar 12 persen sebelum 1 Januari 2025.

Jika pemerintah selanjutnya menyetujui kenaikan PPN, maka perubahan tersebut akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 (UU APBN).

“Sekarang UU HPP bilang, tapi apapun keputusan pemerintah, pemerintah akan masukkan ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja nanti,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours