Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Reaksi Kapolda Sumbar

Estimated read time 1 min read

PADANG – Irjen Pol Paul Suharyono dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri oleh kelompok advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.

Irjen Pol Paul Suharyono Propam Polri mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran saat mengusut kematian siswi SMA Afif Maulana (13).

Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kompol Dwi Sulistyawan disebut sudah sangat siap menindak laporan tersebut.

Hingga saat ini, penyidikan kematian Afif Maulana di Jembatan Kuranji masih berjalan secara profesional dan faktual, ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Selain Kapolda Sumbar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Kontra juga turut melaporkan kelompok advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan yang terdiri dari Kanit Reskrim Polresta Padang dan Kapolsek Jatanras.

Mereka menyelidiki kematian Afif Maulana dari awal hingga saat ini.

Dalam laporannya, LBH Padang menduga terjadi pelanggaran etik karena pernyataan Kapolda Sumbar dalam kasus kematian Afif Maulana diduga diubah.

Hal ini menyebabkan Polda Sumbar kurang percaya diri dan tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam tragedi yang terjadi di Kuranji malam itu, kata LBH Padang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours