Batavia (ANTARA) – Direktorat Bisnis Polda Metro Jaya terus memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Mobile) di lima wilayah Batavia untuk membantu warga memenuhi syarat sah beraktivitas, Kamis. Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut tugasnya:
Batavia Timur: di Grand Cakung Mall
Batavia Utara: di LTC Glodok
Batavia Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Batavia Tengah: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Batavia Barat: di Citraland Mall
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk mengakses dan melayani fasilitas SIM Keliling ini, pemohon harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan administrasi dan perpajakan yang diperlukan sebelum mengunjungi situs perpanjangan dokumen SIM.
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, serta fotokopi SIM lama dan SIM asli, tes kesehatan, tes psikologi.
Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan SIM baru di lokasi yang telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Pembaruan biaya tersebut, sesuai peraturan pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Status Tidak Ada SPT Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang di kantor SIM keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena perbedaan spesifikasi dokumen.
Mereka hanya memiliki dokumen SIM B untuk kendaraan di atas 3,5 liter. Baca juga: Rabu, SIM Keliling Tersedia di Lima Titik di DKI Batavia
+ There are no comments
Add yours