BPH Migas: Kerja sama pengawasan BBM beri manfaat bagi peningkatan PAD

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – BPH Migas menyatakan akan bekerja sama dalam pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kompensasi dari negara kepada pemerintah daerah (Pemda) akan membawa manfaat bagi daerah berupa peningkatan pendapatan daerah. (PDP).

Direktur Utama BPH Migas Erika Retnawati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan ada perjanjian kerja sama (PKS) pemantauan, pengelolaan, dan pengendalian distribusi minyak dengan pemerintah melalui penyediaan bahan bakar dan tunjangan agar lebih tepat sasaran, karena juga memberikan manfaat daerah kepada pemerintah.

Artinya masyarakat yang tidak berhak mengkonsumsi BBM umum akan beralih ke BBM umum (tanpa subsidi), sehingga ketika mereka membeli BBM umum maka konsumsi BBM akan meningkat,” ujarnya kepada BJ. Rapat koordinasi kerja sama Migas dengan pemerintah provinsi terkait pemantauan, rekomendasi dan pemantauan pendistribusian Bahan Bakar Minyak Khusus (JBT) dan Bahan Bakar Tujuan Khusus (JBKP) di Mangarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (21/6 /2024). ).

Menurut penjelasannya, masyarakat yang tidak berhak mendapatkan manfaat bahan bakar dan kompensasi dari pemerintah sebaiknya menggunakan bahan bakar yang tidak menjamin lingkungan dan hal ini akan berdampak pada peningkatan PAD. Salah satu sumber PAD adalah Pajak Bahan Bakar Minyak (PBBKB) dari penggunaan BBM non-subsidi.

Selain itu, Erica menjelaskan, BPH Migas saat ini telah menyalurkan PKS JBT dan JBKP di tiga provinsi yakni Riau, Bengkulu, dan Bangka Belitung.

“Kami menghimbau pemerintah daerah untuk bekerjasama dalam pengendalian distribusi BBM dan kompensasinya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman berharap pemerintah daerah segera melanjutkan rapat untuk mempersiapkan kesimpulan dan penandatanganan PKS dalam waktu dekat.

“Pemerintah juga perlu turut serta memantau penyaluran BBM dan tunjangan, misalnya dengan memberikan surat rekomendasi, serta memantaunya di lokasi. Ini membuat khawatir mereka yang mengeluarkan surat rekomendasi,” ujarnya. dia berkata.

PKS, kata dia, merupakan upaya BPH Migas untuk melibatkan pemerintah dalam pengendalian, pelatihan, dan pengawasan bahan bakar dan kompensasinya.

“Peran pemerintah daerah sangat penting. Untuk daerah sendiri, jika PKS ini dilaksanakan akan memberikan dampak positif dengan memastikan penyaluran bantuan Tenaga Surya dan santunan Pertalite akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BPH Migas Patuan Alphon C menjelaskan, PKS berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Ia pun berharap pemerintah provinsi segera bekerjasama dengan BPH Migas.

“BPH Migas dan pemerintah dapat melakukan pengawasan secara individu maupun bersama-sama terhadap pelaksanaan pembagian JBT dan JBKP,” imbuhnya. Rapat koordinasi kerjasama BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi tentang pemantauan, rekomendasi dan pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Bahan Bakar Minyak Tujuan Khusus (JBKP) di Mangarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (21/6/2024) . ). ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Sehari-harinya Direktur Jenderal Pembangunan Daerah I Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Gunawan Eko Movianta mengatakan, diperlukan dukungan pemerintah daerah agar pemeriksaan dan penerbitan rekomendasi dapat berjalan lancar dan tepat. pengendalian di daerah tersebut.

“Sekretaris daerah dapat menjadi koordinator pelaksanaan PKS ini.” Beberapa layanan terkait pendistribusian JBT dapat mendukung pelaksanaannya. Kami berharap peran penting Sekda dalam melaksanakan pendistribusian terkait JBT dapat diperluas. dioptimalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepri, Luki Zaiman Prawira menjelaskan, PKS terkena dampak kenaikan PAD yang bersumber dari PBBKB dan pajak kendaraan, serta lain-lain, serta membantu pemerataan inflasi. .

Rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota panitia BPH Migas Harya Adityavarman, Vahyuji Anas dan Yapit Sapta Putra, perwakilan pemerintah provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NTT.

Rapat koordinasi BPH Migas yang keempat dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2024, setelah pertemuan sebelumnya pada tanggal 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, untuk masing-masing pemerintah – daerah di Pulau Jawa; tanggal 31 Mei 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk Pemerintah Daerah Pulau Kalimantan; dan 13 Juni 2024 di Makassar Sulawesi Selatan untuk pemerintah daerah pulau Sulawesi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours