Pemerintah, DPR dan DPD Sepakati Naskah Revisi UU KSDAHE, Ini Penjelasannya

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Pengujian Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (UU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Komisi IV DPR, dalam rangka Keputusan tersebut, pembahasan Perubahan UU KSDAHE disetujui dalam rapat informasi Fraksi dan DPD, Kamis 13 Juni . 2024.

UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDHE telah menjadi landasan hukum pelaksanaan KSDHE selama lebih dari 30 tahun dan menjadi landasan dan acuan utama pengelolaan sumber daya hayati Indonesia dalam tiga pilar perlindungan.

Tiga pilar tersebut adalah perlindungan sistem kehidupan, pelestarian keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, dan pemanfaatan sumber daya hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan bahwa perlindungan ekosistem dan sistem genetik sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, oleh karena itu perlu adanya undang-undang yang fokus pada perlindungan dan pertahanan sumber daya hayati dan ekosistemnya, termasuk upaya peningkatan penghidupan. mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam, dan berpartisipasi dalam masyarakat tanpa memandang keadaan dan kepentingan kelestarian ekosistem.

“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang semakin diperkuat implementasinya pada situasi saat ini. Terima kasih atas kerja keras yang telah dilakukan selama ini dan seterusnya” Sulit Bahkan 24 bagian dari total 45 bagian akan tetap dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,” kata Menteri Siti. Nurbaya dalam sambutannya, Sabtu (15/6/2024).

Berdasarkan laporan Panja, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan bahwa semangat penguatan UU No.

Melalui pembahasan rapat panitia kerja, Kelompok Promosi dan Kelompok Sinkronisasi, dilakukan perubahan terhadap total 21 pasal dalam UU No. 5 Tahun 1990, dan merupakan inti dari peraturan baru tersebut, termasuk sebagian besar persyaratan untuk kegiatan konservasi. di KSA dan KPA, kawasan lindung di perairan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan kawasan Pertahanan, KSDAHE harus kuat diterapkan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, karena adanya perhatian khusus Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan lindung dan hutan nasional, makanya disajikan dalam format baru dalam RUU KSDAHE dengan mempersiapkan tujuannya. . melaksanakan tindakan konservasi di luar kawasan KSA, KPA, dan KKPWP3K, melalui penataan Kawasan Konservasi.

“Dengan demikian, sistem ekologi penting, termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K, akan mendapat landasan hukum yang jelas dalam pengelolaannya ke depan,” ujarnya.

Menteri Siti kemudian menyampaikan, penguatan larangan, sanksi, dan sanksi pidana dirancang dengan baik untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA serta upaya mencegah terjadinya tindak pidana di bidang flora dan fauna, termasuk kejahatan menggunakan media sosial.

” Demikian pula, klausul tersebut menambah dan memperkuat hukuman pidana, termasuk peningkatan hukuman bagi korporasi; dan hukuman pidana lainnya, termasuk denda; biaya restorasi ekosistem; dan biaya untuk perbaikan, pemindahan dan pelepasan hewan. Undang-undang pemeliharaan rumah, dan kami akan sangat meningkatkan jenis ini,” jelasnya.

Selain itu, sifat pendanaan keanekaragaman hayati kini menjadi topik hangat diskusi internasional, dan kita tahu bahwa mempersiapkan, mengumpulkan, dan melaksanakannya tidaklah mudah. Terima kasih telah memberikan pedoman dan rujukan penting nasional mengenai hakikat dana kesejahteraan dari sudut pandang peserta didik, dana kesejahteraan, dana wali, serta insentif untuk berupaya memperkuat pelaksanaan KSDAHE, dan pihak-pihak yang berkepentingan. , yang mendukung pelaksanaan KSDAHE. peduli.

Oleh karena itu, Penguatan Keterlibatan Sosial hadir dalam konten dan format. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan konservasi dituangkan dalam RUU KSDAHE, dengan menekankan peranan dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam pelaksanaan KSDAHE.

RUU KSDAHE juga mengenalkan istilah sumber daya genetik dalam arti konservasi dan pemanfaatan. Penambahan ini “didistribusikan”, dan dapat diatur dalam Undang-undang Negara Bagian.

Terakhir, RUU KSDAHE mengamanatkan penyusunan 17 Undang-Undang Negara; dan mengenai pokok bahasan RUU Pemerintah, saat ini sedang dipersiapkan dalam waktu singkat untuk dapat memuat seluruh substansi yang berkaitan dengan Komisi IV DPR RI dan kapan akan dibahas dalam RUU ini.

Oleh karena itu, dengan ucapan terima kasih Pemerintah menyatakan dapat menerima naskah RUU Perubahan menjadi UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE disepakati dengan Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI untuk mengikuti pembahasan tingkat kedua. proses Kongres DPR RI “Kami mengucapkan terima kasih dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI, kepada Pimpinan dan Anggota Komite II DPR RI, kepada Ketua Panja. G. Budisatrio Djiwandono dan Anggota RUU Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE,” pungkas Siti Nurbaya.

Dalam rapat gabungan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Buddy Setiawan menjadi Pimpinan Rapat dan dihadiri 40 orang anggota DPR RI Komisi IV. Turut hadir dalam acara Pemerintah adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Komite II DPD RI, Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours