Soal berkas kasus Firli, Kapolda Metro Jaya: Kita akan tuntaskan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Jenderal Pol Karyoto mengatakan pihaknya akan melengkapi berkas dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Presiden Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang belum dilakukan. telah diumumkan. lengkap atau P21.

Menurut Karyoto, pihaknya tengah mendalami pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat, dengan pasal 36 dan pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KPK).

Prinsipnya, menurut asas hukum pidana, kami tidak boleh menyelesaikan permasalahan di pasal tersebut karena kemarin pasal 36 agak terlambat, kami fokus pada malam hujan untuk komentar tentang pemaksaan dan dugaan suap. kata Karyoto saat kami bertemu di Jakarta. Jumat. Karyoto juga mengatakan perlu adanya kerja sama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Katanya, “Tetapi karena kami sudah sepakat dengan pengacara bahwa kami tidak diperbolehkan membayar perkara untuk sementara waktu, maka agak lambat kami akan menyelesaikan dua perkara dalam satu kali,” ujarnya. Baca juga: Polda Metro Jaya tentang Penanganan Kasus Firli “Silakan luangkan waktu, semua perlu kerja sama, persoalan yang belum segera terselesaikan, informasi apa saja yang dibutuhkan untuk melengkapi pasal pertama dan kedua”, ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggandeng Kejaksaan (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan tidak campur tangan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kita terus menjalin kerja sama yang baik, beberapa waktu lalu saya juga melaporkan hal itu dalam beberapa penyelidikan dan penyidikan,” kata Direktur Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Ade Safri mengatakan kerja sama akan terus berlanjut hingga dokumen tersebut terbit atau P21.

Ia pun membantah ada masalah pada dokumen tersebut. “Kami sudah umumkan sekali bahwa dalam penanganan situasi normal, tidak ditemukan masalah,” ujarnya. Baca juga: Firli Bahuri dilarang keluar negeri selama enam bulan Firli disangka melanggar ketentuan pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Penghapusan Tindak Pidana Bersama. dengan pasal 65 KUHP.

Firli juga dijerat Pasal 36 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komite Pelayanan Kesehatan yang melarang anggota Komite Pelayanan Kesehatan bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang terlibat korupsi. Hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 36 dan 65 KUHP, yang berarti anggota KPK yang melanggar akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours