Sidang Praperadilan Pegi, Saksi Ahli: Tidak Ada Niat Mau Menyudutkan Penyidik

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Saksi ahli Suhandi Cahaya mengaku tak ingin menyeret penyidik, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, untuk menyelesaikan tuduhan Pegi Setiawan.

Hal itu disampaikan Suhandi Cahaya saat Pegi Setiawan memaparkannya pada sidang pertama dan acara pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/3/2024).

“Saya di sini berbicara sebagai ahli, bukan sebagai pengamat sudut, bukan,” kata Suhandi.

Suhandi mengaku juga pernah bekerja sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Bahkan, setiap bulannya ia bisa mengikuti ujian sebanyak 20 kali sebagai ahli.

“Karena saya ahli di Polda Metro Jaya. Jadi setiap bulan saya menjadi ahli 15-20 kali. Sebagai ahli, saya sudah ke pengadilan 250 kali,” ujarnya.

Jadi, kalau Polda Metro Jaya butuh dokter spesialis, mereka telepon saya. Padahal saya di Bali, mereka selalu menyuruh saya pulang, imbuhnya.

Oleh karena itu, Suhandi kembali menegaskan, kehadirannya pada pertemuan pertama Pegi Setiawan bukan untuk menyerang Polda Jabar.

Jadi saya tidak akan menyudutkan inspektur, katanya.

Suhandi berharap penjelasannya tentang ahli pidana dapat memberikan kejelasan agar penyidik ​​tidak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan di kemudian hari.

“Agar kedepannya lebih baik, namun hal itu tidak dianggap sebagai kesalahan yang tidak akan terulang lagi. Tidak ada niat untuk menyudutkan petugas pemeriksa,” jelasnya.

Saat itu, perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menanyakan apakah hak terdakwa Pegi Setiawan akan dihilangkan atau tidak.

“Kalau ahli ini dipakai Polda Metro Jaya berarti ahli di sini ahli dan bisa diandalkan. Saya tanya ke ahli, dalam kasus Pegi Setiawan apakah disarankan melepas tersangka?” dia bertanya pada tim kuasa hukum.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Suhandi mengatakan pencabutan hak terdakwa merupakan kewenangan pengadilan.

“Kalau dia diberhentikan sebagai tersangka, itu hak prerogratif pengadilan. Menurut saya, apa yang dilakukan jaksa terhadap Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya sampaikan dalam permohonan dan keterangan praperadilan. penangkapan”, katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours