Patungan Kurban, Bolehkah?

Estimated read time 1 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Qurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam pada hari raya Idul Adha. Qurban adalah tindakan menyembelih hewan sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Itu sebabnya umat Islam selalu berlomba-lomba menyiapkan hewan kurban terbaik menjelang Idul Adha. Namun, sangat sedikit umat Islam yang memilih bekerja sama untuk membeli hewan kurban.

Misalnya, kita sering menjumpai program pengantaran sekolah yang mengharuskan siswanya hadir dalam jumlah tertentu. Uang yang terkumpul dari proyek bersama tersebut kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban atas nama sekolah.

Upaya ini bukan untuk dikorbankan selain untuk memudahkan pasangan Anda. Oleh karena itu, apakah pengorbanan komunitas diperbolehkan?

Direktur Program Doktor Manajemen Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (MPI SPs UMJ) Dr. Saiful Bahri, Lc., MA. Komentari artikel ini.

Saiful menjelaskan, sebagian besar dunia memperbolehkan pengorbanan publik. Namun dalam pelaksanaannya, hewan kurban yang diperbolehkan adalah unta, sapi, dan anak sapi dengan jumlah maksimal 7 ekor.

Saiful mengatakan, kurban umum yang dilakukan dengan meminta dukungan finansial, seperti di sekolah atau lembaga lain, sebaiknya disebut kurban daging.

Hal ini menjelaskan boleh atau tidaknya kurban bersama. Yuk guys, mantap langsung saja simak dan ikuti berbagai artikel di umj.ac.id.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours