Biaya membuat paspor

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri dan belum memiliki paspor, ada sejumlah biaya yang dikenakan untuk pembuatan dokumen berbentuk buku saku.

Paspor merupakan dokumen penting bagi semua orang yang bepergian ke luar negeri, sebagai bukti identitas ketika tidak berada di negara asalnya.

Paspor juga memuat identitas resmi pemegangnya yang berlaku untuk perjalanan antar negara secara internasional. Fungsinya hampir seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisi informasi nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto, tanda tangan dan lain-lain.

Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).

Berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, terdapat klasifikasi pembiayaan paspor yang berbeda-beda berdasarkan kebutuhan Anda.

1. Permohonan paspor baru dan penggantinya

– Paspor normal: Rp 350 ribu.

– Paspor elektronik: Rp 650 ribu.

2. Paspor baik-baik saja

– Paspor rusak : Rp 500 ribu.

– Paspor hilang: Rp satu juta.

Di bawah ini adalah daftar biaya pengurusan paspor

1 paspor biasa 48 halaman per buku Rp. 350.000,- 2 paspor elektronik biasa 48 halaman per buku Rp. 650.000,- 3 layanan paspor ekspres selesai pada hari yang sama untuk permintaan Rp. Setiap permintaan dikenakan biaya Rp. 1.000.000,- 5 Biaya penggantian paspor setebal 48 halaman karena rusak per permintaan Rp. 500.000 – 6 SPLP per buku untuk WNI Rp.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours