Kementerian ESDM terbitkan kebijakan agar KKKS garap blok migas “idle”

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan bagi kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (KKKS) untuk segera menggarap sebagian wilayah yang belum berkembang atau tidak aktif yang berpotensi untuk pengembangan minyak dan gas. upaya mengoptimalkan produksi minyak dan gas nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pedoman pengembalian bagian potensi pengembangan yang belum dikembangkan dalam rangka optimalisasi produksi minyak dan gas bumi.

Ariana Soemanto, Direktur Pengembangan Usaha Senior Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan kriteria potensi wilayah pengembangan migas (OGA) yang kosong antara lain sudah tidak berproduksi selama dua tahun berturut-turut termasuk lapangan produksi atau lapangan dengan rencana operasional (OP) yang belum dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut kecuali POD 1. .

Selain itu, kriteria lainnya adalah apakah ada struktur di VC yang beroperasi yang telah mendapat status pembukaan dan tidak beroperasi selama tiga tahun berturut-turut.

“Harus diambil tindakan terhadap bagian-bagian ladang migas yang potensial namun sudah tidak berfungsi sehingga tidak bisa diam lagi. Saat ini sedang diinventarisasi dan akan segera dioptimalkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang bisa dilakukan nantinya.

Pertama, KKKS langsung meminta untuk menggarap bagian calon VC yang kosong.

“Sementara jika ada kebutuhan untuk perbaikan perekonomian bisa diajukan ke Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” tambah Ariana.

Optimalisasi lainnya adalah KKKS dapat menyiasati potensi kesenjangan VK dengan menggandeng badan usaha lain untuk memanfaatkan teknologi tertentu secara bisnis.

Ketiga, KKCC merekomendasikan agar unit VC yang berpotensi lowong tetap mengelola KKCC lainnya sesuai ketentuan hukum.

Keempat, CCC akan mengembalikan bagian yang kosong dari calon VC kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan kewajiban pasca operasional, kewajiban pengembalian data migas dan kewajiban lainnya yang kemudian akan diidentifikasi dan direkomendasikan. VC baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Empat tindakan tersebut sejalan dengan penilaian, rencana, dan timeline yang diusulkan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPMA) Aceh,” kata Ariana.

Ia menambahkan, pemerintah secara aktif terus meningkatkan eksplorasi dan produksi migas.

Lelang blok migas menjadi lebih menarik dengan adanya perbaikan ketentuan kontrak, termasuk bagi hasil kontraktor yang bisa mencapai 50 persen dari sebelumnya 15-30 persen.

“Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas untuk mendukung perekonomian kontraktor,” jelas Ariana.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours