Caleg Demokrat DKI minta KPU segera rekapitulasi suara ulang di Jakut

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrat DKI Jakarta Neneng Hasanah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memerintahkan KPU Jakarta Utara segera menggelar pemungutan suara di wilayah tersebut.

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Umum (PHPU) Dapil 2 Jakarta Utara pada Senin (6/10) yang menyebutkan penghitungan dilakukan di 233 TPS di Kecamatan Cilincing Utara. Jakarta.

Penghitungan suara harus segera dilakukan, kata Ketua Umum Partai Pemenang Neneng Usman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Batas waktu 15 hari yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi tidak boleh disalahgunakan. Tunggu sampai waktunya habis baru kita lakukan penghitungan, ujarnya. Sebab, KPU Jakarta Utara (Yakut) selalu mempunyai persoalan penting yang harus diselesaikan ketika memasuki “masa merugikan”. tanda tangan Keluhan warga terhadap permasalahan Pantai Utara Jakarta Menurut dia, dengan mempercepat jadwal penghitungan suara sesuai ketentuan badan hukum MK, akan berdampak pada transparansi proses penghitungan suara.

“Kami mohon agar dipercepat untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul pada saat penghitungan suara. “Jika ada yang tidak sesuai dengan proses, pasti kami bisa mengajukan keberatan sebelum batas waktunya,” ujarnya. Apalagi, seperti diketahui, tahapan penghitungan suara ini merupakan penentuan perebutan kursi antara Demokrat dan NasDem pada pemilu legislatif 2024, khususnya di daerah pemilihan II Jakarta Utara. Sejauh ini, tim pemenangan Neneng Hasanah masih menunggu rekomendasi KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta terkait pelaksanaan penghitungan suara. “Kami juga menunggu pedoman DPD Demokrata DKI tentang pelaksanaan penghitungan suara,” ujarnya. Baca juga: DPRD Dorong Semua Apartemen Baru di Jakarta Ramah Difabel. Sementara itu, kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah mengingatkan agar semua pihak, termasuk DKPP RI, harus terlibat dalam keseluruhan proses pemungutan suara yang diperintahkan hakim Mahkamah Konstitusi. Bawaslun, selain KPU, polisi, dan parpol oposisi, DKPP juga harus diikutsertakan dalam pemungutan suara, ujarnya. DKPP tidak bisa lagi aktif, melainkan harus bertindak proaktif tanpa menunggu laporan. Karena ini menyangkut sikap dan perilaku anggota KPU, ujarnya. Dikatakannya, DKPP sebagai tugas bersama penyelenggara pemilu berkewajiban menjaga dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemilu. Jangan sampai keputusan hati nurani masyarakat digantikan oleh penyelenggara pemilu. “Menjaga dan menjaga kejujuran, integritas, dan kerahasiaan proses pemilu sebagaimana diharapkan,” kata Nasrullah. Baca juga: Pemprov DKI didesak segera diakhirinya IPA di Pulau Sebira. MK memerintahkan penghitungan suara di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara untuk UU Hasil Pemilu 2024. pada Senin (6/10). keputusan dalam kasus no. 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 usulan Partai Demokrat untuk mengisi keanggotaan DPRD DKI Jakarta di daerah pemilihan (Dapil) Jakarta II. Kelompok NasDem menjadi Pihak Terkait dalam kasus tersebut.

Memenuhi sebagian permohonan Pemohon. Menyatakan hasil pemungutan suara yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta terhadap pasangan calon di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Daerah Pemilihan Nomor 2 Jakarta harus dirangkum, kata Presiden Konstitusi. kata Mahkamah Suhartoyo saat pembacaan. putusan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut meliputi 28 TPS di Marunda, 72 TPS di Rorotan, 53 TPS di Semper Barat, 9 TPS di Cilincing, 39 TPS di Sukapura, 15 TPS di Semper Timur, dan 17 TPS di Kalibaru.

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat dalam hal ini KPU Kota Jakarta Utara untuk menyelesaikan rangkaian 15 hari setelah pengumuman putusan. Baca juga: Kontroversi Pilpres PHU, Calon Petahana Demokrat DKI Diduga Melanggar Hukum

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours