Polisi kerahkan 1.389 personel jaga aksi di Patung Kuda-Kemendag

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi mengerahkan 1.389 petugas untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah serikat pekerja di kawasan Patung Kuda dan kantor Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), Gambir, Jakarta Pusat. Rencananya aksi demo akan dilakukan di kawasan Patung Kuda Wijaya, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan Kementerian Perdagangan RI, Gambir, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kompol Susatio Purnomo Kondro. di Jakarta, Rabu.

Staf gabungan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait, dan staf tersebar di banyak titik aksi.

Susatyo mengatakan, rekayasa lalu lintas akan bergantung pada kondisi lapangan. Jika eskalasi meningkat di Patung Kuda, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan akan menerapkan pengalihan lalu lintas.

“Masyarakat yang akan melintasi Jalan Merdeka Barat diimbau mencari jalur alternatif karena akan ada aksi protes di patung kuda tersebut,” kata Susatyo.

Lebih lanjut Susatyo mengingatkan seluruh aparat kepolisian yang terlibat di bidang keamanan untuk mengedepankan persuasif, negosiasi, pelayanan kemanusiaan serta menjaga keselamatan dan keamanan. “Hindari provokasi dan jangan terprovokasi,” tulis Susatyo dalam instruksinya. Susatyo juga mengatakan, tidak ada satu pun personel yang dikerahkan membawa senjata sebagai bentuk penghormatan terhadap massa yang menyampaikan pendapat.

Susatyo juga mengimbau para koordinator lapangan (Korlap) dan para narasumber untuk berbicara sopan, tidak memprovokasi, menjaga perdamaian, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Tetap menghormati dan mengapresiasi pengguna jalan lainnya saat melewati Bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa tempat lainnya.

“Siapapun yang akan menyatakan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pendapat, adalah hak setiap warga negara, namun tentu saja ia harus memperhatikan hak orang lain, sehingga aturan dalam undang-undang ini harus dihormati, ” jelasnya. Susatya.

Aksi ini akan diikuti oleh ribuan buruh yang bersama-sama menyampaikan beberapa tuntutan, yakni penghentian PHK terhadap buruh tekstil, pembatalan Keputusan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan peraturan impor, perlindungan industri lokal khususnya industri tekstil, kurir dan logistik. industri, serta pembuatan baja.

Berikutnya, menuntut pencabutan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang memperbolehkan aplikator atau platform online asing membuka perusahaan kurir dan logistik, menghentikan persaingan tidak sehat jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing, mencegah ancaman PHK terhadap puluhan ribu pekerja. di industri kurir dan logistik, dan lainnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours