Bank Jago sebut rekening yang diblokir terindikasi hasil kejahatan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Bank Jago melaporkan rekening yang diblokir dan diperoleh secara ilegal oleh tersangka IA (33) diduga merupakan hasil tindak pidana (penipuan).

“Rekening yang diblokir adalah rekening yang dianggap penipuan,” kata Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Marcello juga menjelaskan, rekening yang masuk ke IA berasal dari klien yang diduga melakukan pencucian uang dan terorisme.

“Penipuan bisa saja akibat penipuan, pencucian uang, pendanaan teroris. Itu sebabnya kami menutup rekening tersebut.”

Menurut Marcelo, keamanan dana dan data nasabah menjadi prioritas utama Jago Bank, oleh karena itu pihaknya menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.

Melalui proses ini, Bank Jago dapat mendeteksi penipuan secara dini, melakukan pemeriksaan dan proaktif melaporkan pelanggaran kepada polisi untuk diproses lebih lanjut, ujarnya.

Sementara itu, Marcelo meyakinkan tidak ada yang dirugikan atau nasabah akan kehilangan uangnya akibat insiden peretasan di Bank Jago.

“Bank Jago akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dan akan melakukan berbagai upaya mitigasi untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka I.A., mantan pegawai Bank Jago. Terkait cara yang digunakan, Ade Safri menjelaskan, dirinya bisa membuka rekening yang diblokir karena bekerja di bank yang mencurigakan.

“Pembukaan blokir dilakukan dengan mengajukan permintaan pembukaan blokir ke command center agen dan kemudian menyetujui permintaan tersebut, karena hal tersebut merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis contact center Bank Jago,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 7 Desember 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di kediamannya di Tangsel.

Pada tanggal 4 Juli 2024, sekira pukul 00.50 WIB, penyidik ​​melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka I.A. di wilayah Tangsel, Kecamatan Ciputat Timur, dan membawa tersangka ke Direktorat IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. dia berkata.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours