Jakarta (Antara) – Pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnekar) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Kenaikan UMP ini diatur dalam Undang-Undang Umum (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Yang merupakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Retribusi.
UMP di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) atau gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Pengumuman UMP diterbitkan setiap tahun setelah tanggal 21 November dan dimulai pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
UMP merupakan standar minimal yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pelaku industri dalam menggaji pekerja di bidang usahanya.
Penetapan UMP didasarkan pada kebutuhan gizi minimal bulanan pekerja di masing-masing daerah. Karena setiap negara bagian mempunyai kriteria kelayakan yang berbeda-beda.
Mau tahu berapa harga UMP 2024 di daerahmu? Berikut informasi UMP 2024 di 38 provinsi Indonesia:
1.Aceh
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38%)
2. Sumatera Utara
Rp2.710.493 hingga Rp2.809.915 (sekitar 3,67 persen)
3. Sumatera Barat
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (sekitar 2,74 persen)
4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492 (sekitar 3,76 persen)
5. Bangka Belitung
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
6.Riau
Rp3.191.662 sampai Rp3.294.625 (sekitar 3,2 persen)
7. Bankulu
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (sekitar 3,38 persen)
8. Sumatera Selatan
Rp3.404.177 sampai Rp3.456.874 (kurang lebih 1,55 persen)
9. Jambi
Rp2.943.000 sampai Rp3.037.121 (sekitar 3,2 persen)
10. Lampu
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (sekitar 3,16 persen)
11. Bentin
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (2,5 persen)
12. DKI Jakarta
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)
13. Jawa Barat
Rp1.986.670 hingga Rp2.057.495 (sekitar 3,57 persen)
14. Perairan tengah
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (sekitar 7,27 persen)
16. Jawa Timur
Rp2.040.244 sampai Rp2.165.244 (sekitar 6,13 persen)
17.Bali
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (sebesar 3,68 persen)
18. Nusa Tenggara Barat
Rp2.371.407 sampai Rp2.444.067 (kurang lebih 3,06 persen)
19. Nusa Tenggara Timur
Rp2.123.994 sampai Rp2.186.826 (sekitar 2,96 persen)
20. Kalimantan Barat
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (sekitar 3,6 persen)
21. Kalimantan Tengah
Dari Rp3.181.013 menjadi Rp3.261.616 (sekitar 2,53 persen)
22. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (sekitar 4,22 persen)
23. Kalimantan Timur
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
24. Kalimantan Utara
Dari Rp3.251.702 menjadi Rp3.361.653 (naik 3,38 persen)
25. Sulawesi Umum
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)
26. Sulawesi Selatan
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (sekitar 4,6 persen)
27. Sulawesi Utara
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp3.545.000 (naik 1,67 persen)
28. Sulawesi Selatan
Rp3.385.145 sampai Rp3.434.298 (kurang lebih 1,45 persen)
29. Gorontalo
Dari Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100 (naik 1,19%)
30. Sulawesi Barat
Dari Rp 2.871.794 menjadi Rp 2.914.958 (naik 1,5%)
31. Maluk
Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)
32.Maluku Utara
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (sampai 7,5 persen)
33. Papua
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
34. Papua Barat
Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
35. Papua Tengah
Rp3.864.700 sampai Rp4.024.270 (sekitar 4,13 persen)
36. Pegunungan Papua
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
37. Papua Barat Daya
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
38. Papua Selatan
Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270. (sebesar 4,14 persen)
+ There are no comments
Add yours