OJK ungkap ada 7 perusahaan pembiayaan belum penuhi ekuitas minimum

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga Mei 2024, terdapat tujuh lembaga keuangan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum.

“Pada Juni 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang tidak memenuhi ketentuan minimal wajib,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Lembaga Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Pusat Pelayanan Usaha Lainnya OJK. . . Konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin.

Selain itu, Agusman mengatakan saat ini terdapat 1 dari 100 penyedia pinjaman peer to peer (P2P) yang belum mengambil komitmen ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

“OJK terus melakukan langkah-langkah penting perbaikan sistem hukum untuk memenuhi kewajiban kepemilikan minimum berupa rekapitalisasi dari pemegang saham dan investor strategis lokal/asing, serta pengembalian izin usaha,” ujarnya.

Agusman mengatakan, dalam upaya penegakan peraturan terhadap perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan mikro, dan perusahaan jasa usaha lainnya (PVML), OJK membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena tidak mendapat persetujuan dari OJK untuk calon pihak pertama. .

Kemudian OJK melakukan suspensi terhadap PT Sarana Riau Ventura karena tidak memenuhi ketentuan modal minimum.

Sementara itu, selama Juni 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 28 lembaga keuangan, 13 perusahaan modal ventura, dan 16 penyedia pinjaman P2P atas pelanggaran terhadap peraturan OJK (POJK) yang berlaku saat ini, dan berikut hasil pemantauan dan/atau pemeriksaannya. .

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi teguran tertulis OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi dapat mendorong pelaku industri di sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian prosedur, dan kepatuhan terhadap prosedur praktis. sehingga pada akhirnya dapat dibuat lebih baik dan maksimal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours