Mendag: Penentuan tarif bea masuk 7 produk impor dilakukan KPPI-KADI

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pihak yang akan menentukan besaran pajak impor tujuh produk impor adalah Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

“Jadi kita lihat bagaimana KADI dan KPPI dalam tiga tahun terakhir, mereka sudah menetapkan tarifnya. Jadi saya bicarakan (tarif) mungkin 50 persen, mungkin 100 persen, mungkin 200 persen,” kata Mendag Jakarta kepada Komisi VI. Republik Korea (8/7) diumumkan dalam rapat kerja dengan

Mendag mengatakan dalam berbagai pemberitaan, bea masuk akan dikenakan pada tujuh barang antara lain Tekstil dan Pabrikasi Tekstil (TTT), garmen jadi, keramik, elektronik, kosmetik, produk tekstil jadi, dan alas kaki. Hingga 200 persen.

Seorang kenalan bernama Julkhas mengatakan, tarifnya akan ditentukan oleh KPPI dan KDI.

Namun, Julhas mengatakan sebelum menetapkan tarif ketujuh barang tersebut, KPPI dan KDI akan melakukan pengecekan terhadap impor selama tiga tahun terakhir.

Dalam mengkaji data tiga impor terakhir, KPPI dan KADI akan mempertimbangkan data dari berbagai sumber, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.

KPPI dan KADI akan menghasilkan hasil yang berbeda dari penelitian ini. KPPI akan menerbitkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan KADI akan menerbitkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

“Kalau impor tujuh jenis produk naik, dia (KPPI) bisa menetapkan tarif, 10 (persen), 20 (persen), 200 (persen), itu bisa terjadi, bisa terjadi,” itulah yang menjadi faktor penentu. Bukan saya, tergantung mereka,” tegas Mendag.

Mendag juga menyampaikan, seperti diberitakan sebelumnya, bea masuk yang dikenakan tidak hanya dari Tiongkok, melainkan dari berbagai negara dengan tarif 10 hingga 200 persen.

Jadi betul ada KPPI, ada KADI yang komprehensif dan berlaku untuk semua negara. Bukan hanya negara A dan negara B saja, kata Mendag.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan sempat mengumumkan akan mengenakan tarif hingga 200 persen terhadap barang asal China sebagai respons terhadap perang dagang antar negara tirai bambu. dan Amerika Serikat (AS).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours