Daftar lima daerah dengan UMP 2024 terendah

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Banyak daerah yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 2 hingga 7 persen. Penghitungan kenaikan UMP melalui proses pembahasan yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja sebagai pihak yang berkepentingan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan UMP 2024 didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum pada PP Nomor 1. 51 Tahun 2023 yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan beberapa indeks. Indeks tersebut ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan gaji rata-rata atau median.

Faktor-faktor yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan juga diperhitungkan ketika menentukan indeks.

Kalaupun dipastikan kenaikannya, banyak provinsi di Indonesia yang memiliki nominal UMP lebih rendah dibandingkan provinsi lain.

Lalu provinsi mana saja yang UMP-nya paling rendah? Baca uraian di bawah ini:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan UMP tahun 2024, meningkat 4,02 persen dibandingkan tahun lalu.

Berdasarkan data resmi, nilai UMP Jateng 2024 sebesar Rp 2.036.947, meningkat hampir 4,02 persen dibandingkan UMP 2023 yang sebelumnya sebesar Rp 1.958.169.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) menaikkan UMP Jabar tahun 2024 menjadi Rp 2.057.495, meningkat 3,57 persen atau sekitar Rp 70.824.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

UMP DIY tahun 2024 dipatok sekitar Rp2.125.897,61 atau Rp2,13 juta. Kenaikan UMP dibandingkan UMP DIY mencapai Rp144 ribu pada tahun 2023.

Variabel seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan beberapa indeks menjadi pertimbangan dalam menentukan upah minimum di provinsi DIY.

4. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menetapkan kenaikan UMP di kabupatennya sebesar 6,13 persen dibandingkan UMP tahun lalu. UMP Jatim tahun 2024 dipatok sekitar Rp2.165.244,30 atau Rp2,17 juta.

5. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyetujui UMP 2024 sebesar Rp 2.186.826. Jumlah tersebut meningkat 2,96 persen atau R62.832 pada UMP NTT dibandingkan tahun lalu yaitu 2.123.994. Keputusan penetapan UMP tahun 2024 mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah.

Meski UMP di beberapa daerah tersebut paling rendah, namun kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan perekonomian daerah secara keseluruhan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours