Kemenkeu ajukan tambahan dana cadangan penjaminan Rp635 miliar

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp635 miliar untuk kewajiban penjaminan pemerintah atau dana cadangan penjaminan.

“Masih ada kekurangan Rp 635 miliar. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami meminta persetujuan komisi DPR.

Suminto menjelaskan, diperlukan tambahan anggaran dana cadangan yang dihimpun secara aktuaria untuk memenuhi kebutuhan sesuai model milik Kementerian Keuangan, sehingga jumlahnya bisa mencukupi jika terjadi klaim.

Kami sampaikan, ini terkait dengan proyek-proyek eksisting yang dijamin Pemerintah, bukan proyek baru,” ujarnya.

Dana Cadangan Jaminan dibentuk pemerintah pada tahun 2013, dan hingga April 2024, jumlah asetnya mencapai Rp 12,21 triliun.

Dana tersebut terdiri dari Rp5,99 triliun dari rekening Dana Cadangan Penjaminan Infrastruktur Pemerintah dan Rp5,81 triliun dari cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Lalu, rekening dana penjaminan pembiayaan infrastruktur daerah senilai Rp407 miliar.

Sejauh ini belum pernah ada permintaan jaminan negara sehingga akumulasi saldo Rp 12,21 triliun masih utuh.

Namun, menurut Suminto, nilai penjaminan aktif yang beredar cukup besar. Outstanding penjaminan infrastruktur mencapai Rp364,8 triliun yang mencakup sejumlah proyek besar antara lain PT PLN (Persero) dan Proyek Kerjasama Pemerintah (KPBU) PT Hutama Karya (Persero).

Outstanding penjaminan program PEN sebesar Rp29,8 triliun, meliputi kredit modal kerja UMKM senilai Rp14,9 triliun, badan usaha Rp3,3 triliun, dan BUMN Rp1,6 triliun.

“Sebagai pengelola penjaminan pemerintah, kami memastikan dana cadangan penjaminan cukup untuk memberikan keyakinan kepada investor bahwa jika terjadi gagal bayar, maka kewajiban pemerintah berdasarkan penjaminan pemerintah akan terpenuhi,” jelas Suminto.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours