Ini kata Bawaslu DKI terkait politik uang di pilkada

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai pengelolaan kebijakan moneter menjadi tantangan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, termasuk Jakarta. Tantangan dalam mengelola kebijakan moneter adalah pelaku dan penerima manfaat bisa dihukum, kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam Rapat Koordinasi Pusat Penegakan Hukum (Gakkumdu) di Jakarta Selatan, Senin. Rapat tersebut membahas tentang koordinasi Senta Gakkumdu “Fasilitas dan Pembinaan Penanggulangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus (DKJ) Tahun 2024”.

Munandar mengatakan, kebijakan moneter merupakan tantangan terberat yang dihadapi tim Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di setiap kabupaten di DKI Jakarta. Dari sisi pencegahan, Bawaslu DKI bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan yaitu tokoh masyarakat, organisasi, dan warga setempat sebagai pengawasan partisipatif. Baca juga: Bawaslu Jaksel Harapkan Kebijakan Uang, Sebab Jika Berdasar Laporan Penerimanya, Dikhawatirkan Mereka yang Mengetahui Akibat-akibatnya Bisa Dijerat Pidana dan Mengurungkan Niat Melapor. “Kemudian tim independen itu bisa kita andalkan untuk bisa menyampaikan hal-hal penting yang bisa dilacak,” ujarnya. Sementara itu, Koordinator Departemen Manajemen Breach dan Data Intelligence Lensi Anah mengatakan, pihaknya akan memperkuat kapasitas pengawas di tingkat kecamatan. Tujuannya agar kompetensi pengawas pemilu menjadi fokus dalam pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam penanganan pelanggaran Pilkada 2024. “Ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan oleh pengawas, seperti pemahaman argumentasi hukum dalam perselisihan antar hukum. . 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, seperti perbedaan waktu dalam menangani pelanggaran, pelanggaran kebijakan moneter dan lain-lain,” kata Lensi. Baca juga: Demokrat DKI Yakin Pemilu 2024 Dimenangkan Oleh Kekuatan Modal Oligarki. Kemudian, dalam rangka penegakan hukum secara komprehensif, penting juga penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu oleh unsur Bawaslu, kepolisian. dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu daerah. Hal ini diharapkan sesuai dengan prinsip Peraturan Bersama No. Kejahatan pemilu dilakukan di bawah satu atap secara komprehensif oleh Pusat. Selain itu, pengawas juga memahami Undang-Undang 10 Tahun 2020 tentang Tidak Ditinjaunya suatu perkara tanpa kehadiran orang yang diberitahukan (in Absentia). “Ke depan, pemantau pemilu juga harus berfungsi maksimal, harus siap bekerja pada hari kalender sesuai UU Pemilu 10 Tahun 2016 dan memerlukan identifikasi peta kerawanan di setiap wilayah pemantauan pemilu,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours