Harga Gula Naik Jadi Rp17.500/Kg, Begini Respons Pengusaha Ritel

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) masih berupaya menambah pasokan gula di pasar modern setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang relaksasi harga acuan gula pasir di tingkat konsumen (HAP) dari pemerintah. menjadi Rp. 17.500 (Kg) per kilogram.

Presiden Aprindo Roy N Mandy mengatakan, pelaku usaha akan membeli dan memperbanyak stok gula konsumen selama harga acuannya sesuai dengan ekspektasi pelaku usaha. Artinya, seri HAP harus kurang dari Rp 17.500 per kg.

“Indikatornya di ritel, ketika kita punya harga beli, COGS kita lebih rendah dari harga referensi, harga yang diharapkan. Sebenarnya harga patokan masih bisa bergerak, bukan harga eceran tertinggi, kata Roy dalam Konferensi Riset Pasar IDX Channel, Senin (7/1/2024).

“Tapi dari segi manajemen ritel, kalau kita beli di bawah harga referensi atau harga target, tentu kita beli, dan kita suplai,” jelasnya.

Ketersediaan gula dan komoditas lainnya di pasar eceran ditentukan oleh daya beli pemiliknya. Diakui Roy, tidak mungkin pengusaha membeli barang dengan harga tinggi lalu menjualnya dengan harga murah.

“Yang penting kita tidak bisa beli saat rugi, beli di bawah harga lalu jual di atas, tapi apa? Siapa yang mau membayar tenaga kerja dan juga membayar biaya ritel, perusahaan dan lainnya? “Itu pasti perhitungan kami,” jelasnya.

Roy menunjukkan bahwa pemasar selalu memikirkan pasar atau konsumen. Sementara itu, harga jual komoditas utama diperkirakan masih stabil.

“Konsumen selalu berharap gula di eceran tidak akan habis dan tentunya akan datang ke eceran. Kemudian harga tetap. “Keinginan konsumen itu selalu kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Aprindo menilai saat ini belum tepat untuk memperpanjang pengecualian HAP pada konsumsi gula karena harga masih berfluktuasi.

“Yang penting di sini Soumitro (Direktur Utama APTRI) tadi mengatakan bahwa harga acuan perubahan harga bukan saat ini,” kata Roy.

“Harga pabrik saat ini tentu saja, jika hukum ekonomi menyatakan pasokan cukup dan permintaan tetap, maka kemungkinan besar harga akan stabil. Sebaliknya, pasokan lebih sedikit dan permintaan berfluktuasi,” ujarnya. menjelaskan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours