Polisi periksa saksi dalam kasus penyekapan di Jaktim

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa seorang saksi dan seseorang berinisial MRR (23) yang ditangkap dan disiksa sekelompok orang di Jakarta Timur pada 19 Februari hingga 30 Mei 2024.

Terkait penangkapan di Jakarta Timur, informasi terkini orang tersebut diperiksa sebagai saksi dan ditangkap, kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Ade Ali Sham Indradi di Polsek Jakarta, Selasa.

Berdasarkan penuturan korban, Ade Ali menjelaskan, orang tersebut ditawan dan dipukuli, diasapi, dan dipaksa makan batu saat ditangkap.

Korban kemudian diancam akan dibunuh jika melarikan diri atau menghilang.

Saat dilakukan pemeriksaan silang, korban juga mengatakan bahwa dirinya disuruh menjual ginjalnya dan disuruh membayar uang kepada korban. “Para undangan kemudian disarankan ke rumah sakit untuk operasi transplantasi ginjal, namun hal itu tidak terjadi,” kata Ade Ali.

Ade Ali juga mengatakan, selain penyiksaan dan penangkapan, para korban juga kehilangan harta bendanya. Namun Ade Ali tidak mengatakan apa-apa tentang dirinya.

Namun terkait keterangan saksi, Ade Ali mengatakan pihaknya dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur akan memastikan keterangan korban dibandingkan dengan keterangan saksi dan jika ada alat bukti yang digunakan, ia menjelaskan akan menjamin itu Bandingkan pernyataan yang dilaporkan kepadanya. Dan itu sudah jelas.

Polisi tengah menyelidiki pemuda bernama MRR (23) yang diduga dianiaya sekelompok orang di Jakarta Timur.

Sebelumnya, Polsek Duren Sawit menyelidiki kejadian tersebut. Polsek Duren Sawit selanjutnya menyerahkan penertiban kepada Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (9/7).

AKBP Almunant Futahean, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskurim) Polres Metro Jakarta Timur, mengatakan timnya belum bisa memastikan karena masih melakukan penyelidikan.

“Kejadian ini masih dalam penyelidikan dan terus kami dalami melalui wawancara saksi,” ujarnya.

Alasan penangkapan dan penganiayaan tersebut diduga karena kecurigaan dua orang, yaitu korban dan pelaku. “Kasus ini bermula dari perselisihan antara korban dan terdakwa,” kata Almunant.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours