Polisi tangkap 29 pelaku judi daring di Jakbar

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – 2024 8-11 Juni Polisi menangkap 29 pelaku perjudian online di Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kompol Paul M. Syahduddi mengatakan, dari 29 penjudi tersebut, sebagian pemainnya merupakan penjudi online, dan sebagian lagi bermain pemasaran judi.

“17 orang berjudi online dan 12 orang bergerak di bidang jasa telemarketing,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain puluhan telepon genggam (ponsel) dan satu set komputer yang digunakan untuk perjudian online.

Dengan informasi sekitar 30 ponsel, enam prosesor (perangkat komputer), enam monitor, tujuh keyboard, dan enam mouse, kata Syahduddi.

Selain itu, dalam operasi “telemarketing” perjudian online, pihaknya menyita sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan. “13 kartu ATM dan satu unit airsoft gun,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 3 jo 2024. UU No. 1 kedua tahun 2008 UU No. 11 tentang perubahan informasi dan transaksi elektronik dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 KUHP Perjudian.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Syahduddi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours