Polisi tangkap pencuri motor di Kelapa Gading

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap seorang pria berinisial I (45) yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kawasan perumahan padat penduduk di Jakarta Utara.

“Pelaku ditangkap di Rawa In, Jakarta Utara pada Sabtu (6/7),” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pelaku mencuri sepeda motor di empat lokasi, tiga di antaranya di Kecamatan Kelapa Gading dan satu di Kecamatan Koja.

Petugas menangkap pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK dan BPKB, serta kunci berhuruf T yang digunakan dalam aksi pencurian paksa sepeda motor tersebut.

“Pelaku ini terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan ayat satu sampai lima Pasal 363 KUHP,” ujarnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polres Kelapa Gading AKP Emir Maharto Busatarosa menambahkan, pelaku merupakan residivis narkoba dan baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 5 tahun enam bulan penjara.

“Penjahat ini menjual sepeda motor curiannya untuk membeli sabu,” ujarnya.

Menurut Amir, pelaku tertangkap saat sedang melakukan aksi di salah satu rumah lokasi kebakaran di Kampung Rawa dan sepeda motornya diparkir tak jauh dari lokasi kebakaran.

Penjahat ini merusak kunci kontak dan menyalakan sepeda motor, namun pemilik sepeda motor melaju beberapa meter dari mobil karena perbuatannya.

“Penjahat segera ditangkap dan Bareskrim segera berangkat ke tempat kejadian untuk menyelidiki dan menemukan bahwa penjahat ini dengan cepat melakukan perampokan ini. – segera dilaksanakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours