Distankan Rejang Lebong: HET pupuk bersubsidi tidak naik

Estimated read time 2 min read

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk yang disumbangkan pemerintah pusat di wilayah tersebut tidak mengalami kenaikan dibandingkan yang sebelumnya. tahun.

Kepala Dinas Bahan dan Prasarana Kantor Kabupaten Rejang Lebong Tirmizi saat dihubungi Rejang Lebong, Senin, mengatakan alokasi pupuk yang diterima Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 mencapai 7.067 ton, dari 3.558 ton. Berat sebelumnya adalah 3509 ton.

“Untuk pupuk pakan, HET tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. HET pupuk urea Rp 2.250 per kg, disusul NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK formula khusus Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik per kg. kg,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyediaan nilai HET pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada April lalu. 22 tahun 2024.

Alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, hanya untuk jenis urea dan NPK, dimana HET urea sebesar Rp 2.250 per kg dan NPK sebesar Rp 2.300 per kg. Sedangkan formula NPK khusus biji kakao dan pupuk organik tidak disertakan.

Sebelumnya, Kepala Distankan Rejang Lebong Amrul Ebi mengatakan, alokasi pupuk yang diterima daerah pada tahun 2024 bertambah 3.558 ton dari alokasi pertama 3.509 ton menjadi 7.067 ton.

Dikatakannya, pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong adalah pupuk urea dari 1.093.000 kg menjadi 1.900.000 kg atau bertambah 807.000 kg, kemudian pupuk NPK dari 2.410.000 kg atau 2.410.007 kg. 2.751.000kg.

Peningkatan alokasi pupuk daerah tersebut tertuang dalam surat Menteri Pertanian tertanggal 27 Maret 2024 bernomor B-51/SR.210/M/03/2024 tentang penambahan alokasi pupuk.

Alokasi pupuk bersubsidi ini, lanjutnya, diperuntukkan bagi petani yang telah mengajukan permohonan kebutuhan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Kebutuhan Kelompok Definitif (e-RDKK) dan akan membelinya melalui kabin khusus pupuk mengenai hal tersebut. Pemerintah memiliki sejumlah kecamatan di wilayah ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours