Menperin: Pertek penting guna lindungi industri dari kelebihan impor

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (INTRA) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan pemeriksaan teknis (Pertek) penting untuk melindungi industri dalam negeri dari banyaknya masuknya produk impor. Menteri Perindustrian yang ditemui di Jakarta, Selasa, mengatakan pandangan mengenai pentingnya pengadaan juga disampaikan oleh pihak industri, mengingat kebijakan tersebut mengatur keseimbangan lalu lintas dan impor yang diatur oleh industri dalam negeri.

“Apa yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, itu yang kita kendalikan, yang bisa kita impor. Ini Pertek dan dunia industri membutuhkannya,” ujarnya.

Mengingat pentingnya aturan impor bagi industri dalam negeri, usulannya disampaikan dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tekstil, yakni. Aturan relaksasi impor dalam Permendag 8/2024 itu pertimbangan teknis dan pemikirannya lemah. Tak perlu direvisi, melainkan disusun peraturan baru yang khusus mengatur hal-hal terkait kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, dan kerja wajib.

Jadi tidak perlu kita kaji ulang Permendag 8/2024, masih berjalan, masih hidup, masih aktif, ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan penggunaan trade remedial berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), serta Tarif Pengamanan Impor (BMTP), dan usulan lain yang diajukan yakni. urusan kembali ke Sekretaris Perang. Peraturan 36/2023 memberlakukan pembatasan dan pembatasan (lartas) impor menggunakan perangkat Pertek.

“Kami juga mengusulkan untuk kembali ke Permendag 36/2023 dan Presiden mengatakan agar segera ditinjau ulang dan maksudnya Presiden memberi lampu hijau, karena menurut kami Permendag 36 adalah yang terbaik, semua hal itu tidak sempurna, tapi Permendag 36 ideal karena melibatkan Pertek yang mengendalikan lalu lintas impor, katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan solusi untuk menjaga kontribusi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terhadap devisa negara, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut akibat relaksasi yang diberlakukan. impor. mengurangi

Solusi tersebut antara lain dengan proaktif menerapkan hambatan perdagangan berupa hambatan kepabeanan dan upaya lain untuk mencegah, menegakkan, dan menghilangkan impor ilegal, serta menyampaikan peraturan larangan dan pembatasan (LORTS) kepada Menteri Perdagangan 36/2023.

Selain itu, melakukan promosi secara intensif untuk membuka akses pasar ekspor ke negara-negara kawasan non-tradisional, meningkatkan anggaran pemeliharaan mesin atau peralatan TPT, menandatangani implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-UE, industri dalam negeri Meningkatkan kualitas IEU-CEPA) . Baca juga: Hapindo Minta Pertimbangan Teknis Impor Dilaksanakan dengan Pengaturan Baca Juga: Epkabel: Pritek Beri Harapan Stabilitas Industri Baca Juga: Kementerian Perdagangan: Peraturan Menteri Perdagangan No.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours