Polisi tangkap dua pria pencuri sepeda motor di Tanjung Priok

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Dua pria berinisial TS dan AA ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Priok atas kasus pencurian sepeda motor di kawasan Tanjung Priok, Papanggo, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Nazirwan di Jakarta, Rabu, mengatakan, “Kami menangkap dua orang pelaku pencurian ini pada Senin (15/7) pukul 09.00 WIB dan seorang lagi berinisial OK. Pelaku masih diburu.”

Dia mengatakan, polisi awalnya menerima pengaduan dari korban yang diketahui hanya berinisial YG dan warga Pondok Kopi Duren Sawit, Jakarta Timur.

Para korban melaporkan sepeda motor Honda Beat milik PT Indoguna Company hilang dari lokasi perusahaan pada Senin (15/7).

Ia mengatakan, sepeda motor tersebut dilengkapi dengan global positioning system (GPS) atau alat pelacak dan data lokasi hewan pengerat tersebut terbaca di kawasan Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok Iptu Tomy Brian Hutomo langsung menuju lokasi yang terekam GPS bersama petugas polisi dan korban.

Sesampainya di lokasi kejadian, mereka menemukan sepeda motor korban dengan kunci kontak rusak dan menggeledah rumah berlantai dua yang ditinggali tiga orang, termasuk dua laki-laki dan satu perempuan.

Polisi menemukan tas kecil berisi kunci T, titik kritis, dan peluru yang melunakkan air.

Belakangan, saat diperiksa polisi, kedua pria tersebut mengaku mencuri sepeda motor bersama temannya yang lain yang meninggalkan ranjang susun berinisial “OK”.

“Sepeda motor yang digunakan dalam pencurian tersebut kami temukan dan kami jadikan barang bukti,” ucapnya.

Nasirwan menambahkan, pelaku bisa dijerat pasal pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours