Pemprov Jakarta Sempurnakan PPDB 2024 dengan Zonasi Prioritas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan akses pendidikan melalui perbaikan Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Upaya ini dilakukan dengan mengubah sistem zonasi jalur terpencil menjadi zonasi prioritas, yakni mempertimbangkan penggunaan di rumah dibandingkan sekolah.

Purwosusilo, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengatakan upaya tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 sebagai langkah konkrit untuk menjamin pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh anak di Jakarta.

“Jakarta berkomitmen melaksanakan PPDB sesuai peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku saat ini,” kata Purwosusilo, Senin (1/7/2024).

Sejak PPDB dilaksanakan selalu adil dan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Bahkan, setiap tahunnya Dinas Pendidikan DKI melakukan perbaikan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

“Selain mengumpulkan informasi melalui website dan media sosial, kami juga mengumpulkan informasi melalui FGD yang mengundang semua pihak mulai dari pemerintah, lembaga, orang tua, dan perwakilan sekolah,” ujarnya.

Untuk tahun 2024, perubahan dan penambahan PPDB diselaraskan dengan aturan yang lebih baru yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2023. Salah satu kebijakan yang diterapkan Kementerian Pendidikan DKI adalah penerapan zona prioritas SD hingga SMP yang sebelumnya hanya berlaku pada jenjang sekolah menengah.

Dengan zona prioritas tersebut, persyaratan jarak pada PPDB sebelumnya diubah menjadi fokus pada akses dari rumah ke sekolah, sehingga Dinas Pendidikan DKI dapat mengedepankan prinsip keadilan masyarakat sekaligus memfasilitasi hak anak atas pendidikan.

“Di Jakarta kita tidak membuat zonasi berdasarkan jarak, tapi akses yang artinya zona prioritas,” kata Purwo.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI juga mendorong sistem PPDB bersama sekolah swasta. Tujuan dari PPDB bersama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas, sehingga anak-anak yang tidak diterima PPDB dari sekolah negeri dapat belajar di sekolah swasta, namun sistem pendanaan milik pemerintah provinsi tetap terjangkau.

“Karena banyak orang tua yang ingin anaknya bersekolah di sekolah negeri karena keterbatasan biaya di sekolah swasta,” ujarnya.

Dalam meningkatkan pemerataan pendidikan, Pemprov DKI menghadapi tantangan yang sangat besar. Misalnya

Bayangkan, kuotanya hanya 47 orang dari 100 orang, jadi 53 orang lainnya tidak diambil. Apapun model yang diambil PPDB, kita harus berpikir terlebih dahulu bahwa kita harus memfasilitasi hak anak atas pendidikan, katanya.

Dengan adanya kebijakan zonasi prioritas dan berbagai reformasi, Kementerian Pendidikan DKI berharap dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan setara bagi seluruh anak di Jakarta. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang memadai dan berkualitas.

Kami berharap dengan sistem yang lebih baik, semua anak dapat menikmati haknya atas pendidikan yang berkualitas, kata Purvo.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours