Pemprov Kaltara: Pelaporan investasi diperpanjang hingga 20 Juli

Estimated read time 2 min read

Tanjung Selor, Kalimantan Utara (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan batas waktu penyampaian Laporan Kinerja Penanaman Modal (LKPM) atau penanaman modal triwulan II dan semester I tahun 2024 diperpanjang hingga 20 Juli 2024. .

“Perpanjangan kali ini diberikan oleh pemerintah (pusat) sebagai kelonggaran bagi pengusaha untuk mengisi laporan LKPM,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM PTSP) Provinsi Kalimantan Utara Ferdinand Boho di Tanjung Selor. , Kalimantan Utara, Kamis.

Biasanya batas waktu penyampaian LKPM adalah tanggal 10 Juli setiap tahunnya. Menurut dia, perpanjangan dapat dilakukan melalui https://oss.go.id hingga 20 Juli 2024.

Ferry menjelaskan terdapat perbedaan kewajiban pelaporan LKPM. Investor menengah dan besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM triwulan II (April-Juni) tahun 2024. Sementara itu, investor kecil wajib menyampaikan LKPM semester I 2024 (Januari-Juni).

“Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada menu Laporan,” ujarnya.

DPMPTSP telah melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan bagi perusahaan penyelenggara LKPM Kaltara, antara lain komunikasi dan bimbingan teknis, pemantauan dan pembinaan, serta pemberian surat peringatan dan sanksi.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan data kinerja investasi di Kalimantan Utara terpantau dengan baik dan akurat.

Berdasarkan data DPMPTSP Kaltara, hingga triwulan I tahun 2024, terdapat 107 perusahaan yang melaporkan LKPM.

Dari jumlah tersebut, 61 merupakan PMDN dan 46 merupakan PMA.

Secara umum realisasi investasi terdaftar mencapai Rp5,42 triliun dengan rincian PMA Rp4,75 triliun dan PMDN 666 miliar.

Implementasi investasi ini telah menyerap tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 767 orang dan tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 104 orang.

Laporan LKPM untuk memantau pelaksanaan penanaman modal, untuk mengetahui secara berkala informasi perubahan pelaksanaan penanaman modal menurut sektor dan lokasi, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan penanaman modal berperan penting untuk mengetahui.

“Laporan tersebut juga untuk memantau kemajuan dan kemajuan investasi serta memantau keberadaan perusahaan,” ujarnya.

Dengan perpanjangan waktu pelaporan LKPM, kami berharap para pengusaha di Kalimantan Utara dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu, dan informasi pelaksanaan penanaman modal di Kalimantan Utara semakin lengkap dan akurat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours