OJK Bidik Pungutan dari Industri Keuangan Capai Rp8,52 Triliun di 2025

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Otoritas Pengelola Keuangan (OJK) menargetkan kontribusi atau keuntungan yang dihimpun industri keuangan pada tahun 2025 mencapai 8,52 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari target tahun 2024 sebesar Rp 8,07 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, total jumlah OJK berdasarkan Rencana Aksi Keuangan (RKA) 2025 adalah Rp 16,6 triliun. Angka tersebut berdasarkan penerimaan fiskal tahun 2024-2025.

“Pada tahun 2025 OJK mempunyai dua sumber pendapatan, yaitu dari iuran yang diterima pada tahun 2024 yang akan digunakan pada tahun 2025, dan iuran pada tahun 2025,” kata Mirza saat rapat gabungan dengan Komisi XI DPR RI, Rabu ( .

Menurut dia, iuran tahun 2024 itu untuk pembayaran proyek pada tahun 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mulai tahun 2025, lanjutnya, OJK memiliki sembilan fungsi administratif yang harus dilunasi. Rinciannya, pengawasan sektor keuangan dan anggaran Rp1,75 triliun, pengawasan pasar modal dan transfer karbon Rp983 miliar.

Pengawasan asuransi Rp589 miliar, pengawasan lembaga keuangan Rp445 miliar, pengawasan sektor teknologi Rp145 miliar. Jadi saya pantau perilaku pengusaha keuangan dan jasa keuangan Rp 501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp 249 miliar.

Selain itu, kebijakan strategis akan dialokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun. Selain itu, manajemen strategis merupakan struktur logis pengadilan OJK dan pajak penghasilan badan dengan alokasi anggaran Rp 6,2 triliun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours