Bayar Pokok PBB-P2 Kini Bisa Diangsur, Permohanan Paling Lambat 31 Juli 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ada kabar gembira bagi warga DKI karena bisa mencicil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 31 Juli 2024 di jasaonline.jakarta.go.id.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota IV Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 diatur sesuai ketentuan terbaru pada Pasal 14 dan 15.

Ketua Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danni mengatakan, ketentuan umum pembayaran pokok PBB-P2 tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).

Keputusan ini menjelaskan, Wajib Pajak dapat menagih utang pokok PBB-P2 yang jatuh tempo pada tahun pajak 2024 dan sebagian utang PBB-P2 tahun pajak 2013 dan 2023, kata dia.

Ketentuan pembayaran angsuran

Menurut Bagian 3 dan 4 Pasal 14, seorang wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk mengajukan pembayaran sebagian.

1. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan pengurangan modal, tunjangan dan/atau pengecualian terhadap SPPT yang mengajukan permohonan penarikan sebagian modal.

2. Pembayaran PBB-P2 minimal Rp 100.000.000 (Rp 100 juta).

3. Maksimal 10 pembayaran berturut-turut yang dapat dilakukan sebelum akhir tahun 2024.

Selain itu, permohonan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan tanpa utang pajak daerah.

Proses Persetujuan Permohonan PBB-P2

Tata cara pemenuhan Pasal 15 permohonan yang memenuhi syarat, antara lain:

1. Pengambilan keputusan

Keputusan penyetoran sebagian modal akan diambil setelah permohonan pembayaran sebagian memenuhi syarat.

2. Keputusan elektronik

Usulan keputusan akan diterbitkan secara elektronik dan Wajib Pajak dapat mengunduh dan mencetaknya sendiri.

3. Penolakan lamaran

Apabila permohonan pembayaran sebagian tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan akan dikirimkan pemberitahuan elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran sebagian.

“Manfaat pelunasan harta PBB sangat penting bagi wajib pajak. Pertama, memudahkan wajib pajak dalam membayar utang PBB dengan lebih tertib dan terencana. Kedua, wajib pajak dapat terhindar dari denda keterlambatan pembayaran yang seringkali memberatkan. Ketiga, sistem pembayaran ini akan meringankan beban finansial, terutama bagi mereka yang memiliki PBB-P2 besar,” kata Morris.

Kebijakan ini akan membuat wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 dengan lebih mudah dan fleksibel, lanjut Morris. Pasalnya, sistem pembayaran angsuran yang diterapkan memungkinkan pembayaran PBB-P2 sebanyak 10 kali angsuran sehingga menciptakan fleksibilitas dalam pengaturan keuangan wajib pajak.

“Mari kita manfaatkan kebijakan ini untuk menyederhanakan dan memudahkan tugas PBB serta menjamin kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tanpa menambah beban keuangan,” ujarnya.

Perlu diketahui, wajib pajak harus menyerahkan permohonan ini paling lambat tanggal 31 Juli 2024 ke taxonline.jakarta.go.id.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours