12 Bandar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi, Puluhan Paket Sabu-sabu Disita

Estimated read time 1 min read

SUBANG – Dua belas pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Subang, Jawa Barat pada Senin (10/6/2024). Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan gram sabu, rokok tiruan, dan 300 gram obat-obatan terlarang.

Salah satu pengedar sabu, Bajol, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagaden, Subang, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. Di tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti puluhan sabu siap edar yang disimpan di dapur.

Dalam sebulan terakhir, Satres Narkoba Polres Subang mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 12 pengedar. Kedelapan tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus tembakau, satu tersangka kasus peredaran narkoba tanpa izin, dan 2 tersangka kasus psikotropika.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku yakni 125,41 gram sabu, 21,32 gram tembakau sintetis, 300 obat terlarang, dan 200 butir pil psikoaktif.

Menurut Kapolsek AKBP Subang Ariek Indra Sentanu, para tersangka menggunakan berbagai cara dalam mengedarkan narkobanya, mulai dari cara pengiriman COD, sistem tambal sulam hingga perdagangan langsung.

Karena perbuatannya, mereka yang menggunakan narkoba seperti sabu dan tembakau sintetis terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara satu tersangka pengedar narkoba lainnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk kasus psikotropika ancamannya maksimal lima tahun penjara, kata AKBP Ariek Indra Sentanu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours