Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas hukuman dua setengah tahun mantan anggota Badan Pengawas Agung (BPK) III Aksanul Kosasi dalam kasus korupsi BTS Bhakti Cominfo 4G. Kalimat ini dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hari Siregar, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan tim jaksa telah mengajukan perkara tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024. Kami mengajukan banding, ”kata Hari, Kamis (25/6/2024).

Dikatakan, ada alasan bagi JPU untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Salah satunya karena keputusan tersebut dinilai buruk. Bahkan, Aksanul Kosasi di pengadilan mengaku menerima uang sebesar Rp40 miliar.

Tentu saja dalam mempertimbangkan permohonan kasasi, jaksa akan menjelaskan alasannya dan memastikan bahwa putusan tersebut tidak sejalan dengan gagasan masyarakat tentang supremasi hukum, kata Hari.

Aksanul melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dokumen ketiga Jaksa, Pasal 11 UU No. Tempat ke-20 pada tahun 2001.

Oleh karena itu, Aksanul Kosasi divonis dua setengah tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2021.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours