JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis televisi nasional Bodhiya Wimala. Peristiwa itu terjadi saat Bodhiya sedang meliput putusan Saharul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Paul Ade Ari Siam Indradi mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari Bodhia pada 12 Juli 2024, penyidik langsung melakukan olah TKP. Penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan penjelasan kepada korban serta memeriksa kamera video pengawas.
Setelah proses ini selesai, penyidik mengumumkan perkaranya. Selain itu, di hari yang sama, kurang dari sehari setelah laporan, penyidik menahan dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024), Ade mengatakan, “Dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap masyarakat atau penyerangan telah ditangkap.
Ia juga menginformasikan, kedua nama yang ditangkap adalah MNM (54) dan S (49). Dalam kejadian tersebut, MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan S diduga menendang korban hingga merusak kamera.
“Dua orang tahanan ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan sejak 13 Juli karena dicurigai melakukan penyerangan di depan umum atau tindakan kekerasan,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP atas dugaan penganiayaan yang melibatkan penyerangan di muka umum terhadap orang pribadi atau kelompok. Keduanya divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya kasus tersebut terus diproses oleh penyidik unit Jatnars Detreskrim Polda Metro Jaya dengan berbekal berkas dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi lainnya agar kejadian tersebut lebih menyeluruh dan lengkap, tutupnya.
+ There are no comments
Add yours