Kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Jumat

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yang berarti dapat merugikan manusia atau kelompok sensitif, hewan, atau merugikan tumbuhan atau nilai estetika.

Selain itu, Jakarta menempati urutan keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan pantauan situs pemantauan kualitas udara IKAir pada pukul 06.27 VIB, Selasa, kualitas udara di DKI Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 144 mengacu pada penilaian PM2.5 dengan nilai konsentrasi 53 mikrogram. . per meter kubik.

Konsentrasi ini setara dengan 10,6 kali nilai kualitas udara tahunan menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2.5 adalah partikel di udara yang lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Situs tersebut juga merekomendasikan mengenai kondisi udara di Jakarta agar masyarakat menghindari aktivitas di luar ruangan, jika berada di luar ruangan gunakan masker lalu tutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sedangkan menurut data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia berada di peringkat pertama, Kota Kuwait (Kuwait) di peringkat 214, dan Kinshasa (Kongo) di peringkat 182, ketiga adalah Delhi (India) di peringkat 163. , keempat adalah Kampala (Uganda) dengan 160 dan kelima adalah Lahore (Pakistan) dengan 149.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 593 Tahun 2023 diterbitkan tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan pencemaran udara.

Ruang lingkup gugus tugas pengendalian pencemaran udara ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara akibat kegiatan industri dan pemantauan berkala terhadap kondisi kualitas udara dan dampak pencemaran udara terhadap kesehatan.

Kemudian melaksanakan pencegahan sumber pencemaran, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber pengganggu dan penanganan darurat.

Kemudian melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor secara wajib, meremajakan angkutan umum, dan mengembangkan angkutan ramah lingkungan untuk angkutan umum dan pemerintah

Lebih lanjut, diamanatkan untuk memperbanyak ruang terbuka, bangunan hijau dan memperkuat gerakan penanaman pohon, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas udara.

Selain itu, memantau kepatuhan terhadap izin yang berdampak pada pencemaran udara dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengevaluasi dan mengkaji ulang berbagai kebijakan yang diterapkan agar tepat sasaran dan mampu mengatasi permasalahan pencemaran udara secara efektif.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours