Saksi Ahli Dinilai Tak Independen, Kuasa Hukum Polda Jabar: Perasaan Pemohon Aja

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Tim Hukum Polda Jawa Barat menampik anggapan Prof Agus Surono menjadi saksi ahli independen dalam sidang prasangka Peggy Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Wakil Komisioner Paul Nurhadi Handayani dari Tim Hukum Polda Jabar mengaku tidak mempermasalahkan keterangan yang diberikan Prof Agus Suroni selama persidangan.

“Saya tidak merasa bebas. Mungkin hanya perasaan pemohon. Saya tidak punya. Saya tidak pernah merasa seperti itu,” kata Noorhadi.

Noorhadi membantah saksi ahli yang dihadirkannya tidak kompeten. “Oh, siapa bilang berbakat? Sangat berbakat,” ucapnya.

Sesuai dengan keahliannya sebagai ahli hukum pidana, Prof Noorhadi mengatakan Agus telah memberikan informasi, “dan beliau menjelaskan secara tuntas banyak permasalahan yang diajukan oleh pemohon dan kami,” ujarnya.

Prof. Peggy Setiawan mengajukan pertanyaan selama persidangan. Jawaban Agus Surono tidak mencerminkan dirinya sebagai ahli hukum pidana, kata Mukhtar Effendi, perwakilan tim kuasa hukum Peggy Setiawan.

Prof. Muchtar menilai Agus Surono merupakan saksi ahli yang tidak independen. Karena hampir setiap pertanyaan yang diajukan dijawab dengan bukti. Sehingga dalam persidangan Prof mengatakan, tidak ada kesimpulan yang bisa diambil dari jawaban Agus Surono.

“Jadi tidak dikembangkan untuk mengetahui apa jawaban ahli ini. Besok kita akan mengambil kesimpulan, bagaimana kita mengembangkan analisis kita terkait kasus ini, kalau kita selalu bilang ada dua alat bukti,” dia menjelaskan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours