KLHK-Ombudsman RI bahas pencegahan mal-administrasi industri sawit

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Ombudsman RI membahas pencegahan malpraktek pengelolaan industri kelapa sawit dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Rabu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan pertemuan pendahuluan atau entry meeting dengan Ombudsman RI sebagai bagian dari kajian sistematis pencegahan maladministrasi di bidang jasa pengelolaan industri kelapa sawit.

“Presiden Jokowi telah membentuk gugus tugas untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan mengoptimalkan pendapatan negara sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2023,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam pertemuan tersebut.

Oleh karena itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti menyatakan sangat mendukung tindakan Ombudsman RI.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua/Anggota Ombudsman RI yang membidangi pelayanan publik di bidang perekonomian, I Yeka Hendra Fatika menjelaskan, tujuan pertemuan tersebut adalah tahap awal koordinasi dan komunikasi guna kelancaran proses. meminta informasi/data dan pemeriksaan lapangan di kemudian hari.

Soal sawit, Yeka mengatakan fokusnya masih pada pencegahan, belum menguji atau memutuskan ada atau tidaknya maladministrasi. Konteks pencegahannya adalah untuk menguji apakah terdapat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Lebih pada upaya mencegah terjadinya malpraktek. Harus ada kajian untuk melakukan pencegahan, jadi apapun hasilnya, itulah yang dimaksud dengan pencegahan,” kata Yeka.

Menurut dia, pengkajian khusus sistem pada aspek pertanahan bertujuan untuk meningkatkan kepastian inventarisasi penataan tumpang tindih lahan pada perkebunan kelapa sawit dan hutan.

Selain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman juga melibatkan pemangku kepentingan lain dalam tinjauan sistemik ini, antara lain Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Energi dan Mineral. Sumber daya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours