Oknum Polisi yang Tipu Anak Petani Ratusan Juta untuk Masuk Polwan Jadi Tersangka

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka penipuan anak petani di Subang, Jawa Barat dengan teknik menjadikannya seorang polisi wanita (Polwan).

Selain Heni, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tersangka pemecatan anggota polisi Asep Sudirman yang terlibat kasus penipuan tersebut.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan kami tahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Pol M Syahduddi, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus penipuan yang menimpa petani tersebut. “Penyelidikan mendalam masih dilakukan terhadap kedua tuduhan tersebut,” jelasnya.

Diketahui, kasus tersebut diunggah oleh akun Instagram @undercover.id yang menunjukkan bagaimana kasus tersebut berdasarkan pengakuan keluarga korban yang menggelar jumpa pers di sebuah toko di Kota Cirebon, pekan lalu.

Kasus ini bermula ketika keluarga petani tersebut dikenalkan oleh ketua RT setempat dengan seorang pria bernama Asep Sudirman, yang kemudian diketahui dipecat oleh seorang anggota Polri di Jakarta. Pertengkaran Asep dengan Ketua RT berujung pada bubarnya keluarga ini.

Alhasil, ia memutuskan mendaftarkan salah satu keluarga TR untuk mengikuti proses seleksi penerimaan anggota Polri. Asep berjanji TR akan diterima menjadi polisi jika bersedia membayar Rp 598 juta.

Pertama, Rp 200 juta ditransfer ke rekening atas nama Asep Sudirman. Kemudian sejumlah Rp 300 juta dikirim ke Aiptu Heni, anggota Polres Jakarta Barat. Kemudian sisa Rp98 juta diberikan kepada Bripka Yulia Fitri anggota Polres Jakarta Selatan, kata orang tua TR, Calim Sumarlin.

Untuk mendapatkan uang itu, Calim dan keluarga petaninya yang tinggal di desa menjual aset-aset mereka seperti rumah, sawah, dan kebun buah-buahan. Namun, putranya tidak berlatih sebagai petugas polisi.

Bahkan, ia pernah dijadikan babysitter di rumah polisi di kantor polisi di Jakarta tanpa dibayar selama setahun. Namun, ketika keluarga petani tersebut kembali ke rumah polisi tersebut, dia sudah tidak ada lagi dan sudah pindah rumah.

Pada 8 November 2017, lanjut Calim, diskusi keluarga di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang. Tercapai kesepakatan Rp 500 juta akan dikembalikan ke Calim pada Januari 2018.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours