Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan 4 ton pakaian bekas impor ilegal

Estimated read time 1 min read

Surabaya (ANTARA) – Bea dan Cukai Tanjung Perak memusnahkan 48 mesin ball press bekas atau ilegal dengan berat total sekitar 4.368 kilogram, serta 143 potong produk tekstil berupa garmen jadi dan 52 gulungan kain dengan perkiraan perkiraan memperkirakan senilai Rp 243.164.000.

“Para bandit itu mengimpor secara ilegal, yang jelas melanggar ketentuan,” kata Kepala Seksi Pelayanan dan Penerangan Bea Cukai Tanjung Perak Satria Yudhatama di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Untuk produksi kain berupa garmen jadi, sebanyak 143 lembar dan 52 gulungan kain mengalami pemusnahan akibat penindakan pihak bea cukai sejak semester II 2023 hingga 17 Juli 2024.

Selain tekstil, Bea Cukai Tanjung Perak juga memusnahkan 517 botol wine beralkohol dan satu botol rum.

Satria mengatakan, barang impor ilegal harus dimusnahkan karena dapat berdampak buruk bagi industri garmen dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar.

Barang tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Tata Niaga Impor mengenai kebijakan dan peraturan impor telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024.

Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan 496 ballpress coli seberat 29 ton dengan perkiraan nilai Rp784 juta.

“Ini merupakan wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang secara cermat melakukan pemeriksaan impor untuk mencegah masuknya mengingat impor ball press dilarang,” kata Satria.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours