Eks-pegawai bobol akun terblokir, Bank Jago pastikan dana nasabah aman

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – PT Jago Bank Tbk memastikan dana dan informasi nasabah di bank digital aman, menjawab pertanyaan mantan karyawan yang membuka 112 rekening yang ditutup secara ilegal.

“Bank Jago memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kerugian finansial,” kata Marcello kepada Corporate Communications Jago Bank, Rabu.

Banki Jago mengatakan, Marcello akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengatasi permasalahan tersebut dan melakukan berbagai upaya untuk menertibkan produk-produk tersebut agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Marcello mengatakan Jago Bank meyakini keamanan dana dan data nasabah menjadi prioritas. Untuk itu Bank Jago menerapkan manajemen risiko dan tindakan anti-fraud sebagai upaya untuk mengurangi kesalahan yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.

Melalui proses tersebut, Marcello menjelaskan Banki Jago mampu mendeteksi penipuan sejak dini, melakukan audit, dan segera menginformasikan kepada polisi untuk diambil tindakan yang tepat.

Bank Jago mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan, dan akan melanjutkan upaya hukum terkait penipuan yang terjadi, ujarnya.

Menurut Marcello, langkah tegas tersebut merupakan komitmen untuk melindungi keamanan dana dan informasi nasabah serta memberikan efek jera bagi pelaku penipuan.

Pada Kamis (4/7), penyidik ​​Polda Metro Jaya menangkap tersangka di Siputat Timur, Tangsel. Tersangka IA diduga melakukan tindak pidana ilegal mengakses akun Jago. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Melalui siaran persnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Saveri Simanjuntak mengumumkan penangkapan IEA karena adanya laporan atas nama Rio Franstedi pada 31 Oktober 2023 terkait pelanggaran hak akses. situs tersebut. Sistem yang dia miliki. Bank Jago.

Adi menjelaskan, tersangka IA terlebih dahulu memerintahkan kepada pimpinan instansi untuk mengajukan permohonan penindasan dan kemudian menerima permintaan tersebut karena itu merupakan kewenangan tersangka sebagai ahli di call center Bank Jago.

Berdasarkan perbuatannya, tersangka intelijen mengeluarkan 112 perintah pembekuan rekening Bank Jago sejumlah 1.397.280.711 juta transfer, setelah sebelumnya ditransfer ke rekening yang telah disiapkan tersangka.

Tersangka IA dijerat Pasal 30 Ayat (1) juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengiriman Uang dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Undang-Undang Nomor (8) Tahun 2010 tentang mencegah dan memberantas pencucian uang

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours