JAKARTA – Pemecatan Presiden KPU Hasim Assiari dari jabatannya diduga terkait aktivitas asusila dengan anggota PPLN Den Haag Belanda. Dalam putusannya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menerima seluruh permohonan para pelapor.
Ketua Dewan Sidang DKPP Heidi Logito mengatakan di ruang rapat utama DKPP di Jakarta, Rabu, “Setelah membacakan putusan ini, sanksi tetap berupa pemberhentian terdakwa Hasim Asyari sebagai ketua dan anggota KPU.” 3/7/2024).
Tak hanya itu, DKPP memutuskan memberhentikan Hasim Asiri secara permanen sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Belakangan, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan tersebut 7 hari setelah keputusan dewan dibacakan. Terakhir, perintahkan Bawaslu untuk memantau pelaksanaan keputusan ini, kata Heidi.
+ There are no comments
Add yours