ACEH Besar – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (40) tewas teror usai dipenggal mantan suaminya di Desa Paya Ting, Kecamatan Peukan Bada, Raja Muda Aceh Besar. Sayangnya, FA (50) telah melakukan perbuatan menyedihkan di depan anak-anaknya.
“Terdakwa FA bertindak menyedihkan karena menolak ikut campur dalam pembunuhan mantan istrinya,” kata Kepala Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (21/06/2024). .
Setelah mengalami penganiayaan tersebut, dia menyerahkan diri ke polisi di Syiah Kuala, Banda Aceh. Kemudian kasus ini menjadi viral di media sosial. Menurut dia, tindakan tersebut berdampak pada tempat kerja korban.
Sebelum meninggal, SR mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Banda Aceh.
Korban mengalami luka serius, antara lain mata kiri patah, gigi copot, dan leher tergores pisau dapur. Korban dan tersangka sering bertengkar, namun di hari kejadian keluhan tersangka tidak berhenti, ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kini harus mengajukan pembelaan di sel polisi FA. Tindak pidana tersebut akan dijerat dengan Pasal 351, Pasal 3 KUHP, dan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
+ There are no comments
Add yours