Keluarga Pegi Setiawan Minta Mahkamah Agung Awasi Praperadilan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ibu Pegi Setiawan, Kartini mengunjungi Pengadilan Tinggi (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). Kartini didampingi pengacara Pegi, Toni RM.

Tony menjelaskan maksud kunjungannya ke keluarga Peggy adalah untuk meminta Mahkamah Agung melalui walinya agar bisa mengontrol perkembangan usulan awal yang akan dilakukan pekan depan.

Kenapa kita meminta MA memastikan proses Pegi Setiawan sebelumnya benar, putusannya, sehingga hakim ketika memutuskan itu benar, sesuai fakta yang muncul di persidangan, ujarnya kepada wartawan Mahkamah Agung. Pengadilan, pada Rabu (20/6/2024).

Toni pun menjelaskan, pertanyaan tersebut ditujukan untuk keprihatinannya karena ia yakin Pegi Setiawan bukanlah pelakunya. Sebab, kata dia, DPO tersebut adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan. Ia juga menilai bukti dari para peneliti saja tidak cukup.

“Jadi kami ajukan sebelum penyidikan. Kami khawatir PN Bandung tetap memutuskan nama tersangka sah meski kami menilai alat buktinya minim. “Masih banyak pertanyaan etis lainnya, termasuk perlu tidaknya pemeriksaan saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebab, kata dia, kliennya bukan buronan kasus pembunuhan Vina. “DPOnya Pegi alias Perong. Kalau mereka mengambil Pegi dengan nama samaran Perong, tidak apa-apa, tapi itu orang lain. Kalau kita mencurigai orang lain, dia harus dipanggil dulu, karena dia orang lain, selain Pegi alis Perong. “Tidak, tidak, penangkapan langsung dilakukan,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours