Polres Jakbar Sita 449 Rekening Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial J (34) terkait perusahaan penjualan akun judi online. Selain itu, polisi juga mengamankan 449 rekening berisi dana perjudian online.

Selain itu, saat dilakukan penggeledahan terhadap Jeffrey, ditemukan satu brankas berisi 449 ATM dari berbagai bank, kata Kepala Reserse AKBP Polres Metro Jakarta Barat Andri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Tak hanya itu, polisi menyita 10 ponsel dan 36 uang kertas dari pelaku kejahatan tersebut. Polisi kini telah mengamankan barang bukti pelaku.

Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita temukan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menemukan perusahaan yang menjual mesin kasir untuk mengumpulkan uang hasil perjudian online. Terkait kasus ini, seseorang bernama Jeffrey (34) ditangkap.

“Benar kami telah menangkap seseorang bernama J karena menjual judi online. Saat ini kami sedang bekerja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Paul M.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/07/2024) lalu.

Ia mengatakan, kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat mengenai penjualan akun judi online.

Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan diketahui ada seseorang bernama Jeffrey yang melakukan jual beli akun untuk digunakan dalam aktivitas perjudian online, jelas Andri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours