Sita 30 Kg Ganja dari Bandar dan Kurir, Polisi: Dikirim dari Medan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 30 kilogram ganja dari seorang pengedar narkoba dan seorang misionaris yang ditangkap di Kampung Bihari, Tanjung Prok, Jakarta Utara. Polisi mengatakan ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa travel.

Terkait perjalanan tersebut, tim kemudian melakukan pelimpahan kendali dari gudang perjalanan ke alamat yang tertera di kuitansi, kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald Parlawangan Simanjantik, Minggu (21/7/2024). .

Barang haram tersebut disita saat dua pria berinisial R dan AF diamankan di sepanjang Jalan Bihari, Jakarta Utara. Ganja yang dikirim dari Maidan disimpan dalam kotak plastik. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di Jakarta.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja di dalam sebuah wadah dan mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Bhieng (DPO),” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari dua orang yang ditangkap, ganja tersebut berasal dari Medan yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, imbuhnya.

Sebelumnya, Dernakorba Polda Metro Jaya Kombis Donald Parlawangan Semanjantik mengatakan, penjual dan kurir ganja seberat 30 kilogram ditangkap pada Rabu (17/7/2024). Kedua orang ini merupakan pria berinisial R dan AF.

“Dua orang pria berinisial R dan AF diamankan. Seorang salesman dan seorang kurir,” kata Donald.

Donald mengatakan kasus ini terungkap dari catatan publik mengenai peredaran narkoba. Subdit 3 yang dipimpin AKBP Malvino Edward Eustacia melakukan penyelidikan dan menyita 30 kg ganja dari keduanya.

“Ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 30 kg, kendaraan roda dua, dan telepon genggam di tangannya,” ujarnya.

Dua orang dan ada barang bukti yang diamankan Polda Metro Gia. Keduanya telah ditahan sebagai tersangka.

Ia mengatakan, hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours