Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Pengentasan Daerah Tertinggal

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ketersediaan infrastruktur dinilai penting untuk memberikan bantuan kepada daerah tertinggal. Memberikan bantuan kepada daerah-daerah tertinggal di Indonesia memerlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan akademisi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Pembangunan Daerah dan Pemukiman Kembali (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada pembukaan Rapat Koordinator Nasional Tahun 2024 yang bertujuan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal (Rakornasa) di Wamena, wilayah Dataran Tinggi Provinsi Jayawijaya Papua. , pada Rabu (17/7/2024).

Gus Halim mengatakan, “Perlu adanya kerja sama antar pihak untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan sarana dan prasarana di daerah tertinggal.”

Gus Halim mengatakan, indikator daerah tertinggal terutama disebabkan oleh kurangnya infrastruktur dan fasilitas fisik. Keterlambatan infrastruktur dan fasilitas fisik mempengaruhi kualitas hidup masyarakat.

“Istilah tertinggal banyak menekankan pada keterbelakangan infrastruktur dan fasilitas fisik, terutama infrastruktur transportasi, perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Jelas, dengan dibangunnya fasilitas-fasilitas tersebut, maka daerah bisa memerdekakan diri dari ketertinggalan.”

Gus Halim mengatakan, pemerintah daerah mempunyai peran besar dalam melaksanakan program percepatan pembangunan daerah tertinggal. Strategi yang menggunakan metode budaya tradisional akan mudah diterima oleh masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta guna meningkatkan kapasitas daerah. Kemitraan ini tidak hanya akan membeli sumber daya dan berbagi risiko, namun juga akan memanfaatkan keahlian masing-masing pihak. Koordinasi yang lebih baik antara sektor publik dan swasta akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah.

Ia mengatakan, “Pemerintah daerah memainkan peran penting dalam memberikan bantuan kepada daerah-daerah yang membutuhkan. Indikator daerah tertinggal berkaitan dengan kualitas desa. Untuk itu, APBD harus diarahkan sesuai dengan Rekomendasi Pembangunan Perdesaan (IDM), kata mantan Ketua DPRD Timur itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal PDTT Nugroho Setijo Ngoro yakin pertemuan koordinasi kegiatan negara ini bisa menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. kapasitas wilayah tersebut. Ia juga meyakini pemerintah dan masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengembangan program pembangunan daerah tertinggal di berbagai desa terpencil.

Nugroho menjelaskan, Rakornas ini juga didukung dengan arahan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 terkait Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Kami yakin Perpres ini akan memberikan manfaat langsung dan praktis dalam mengurangi pembangunan daerah tertinggal, khususnya di Indonesia Timur.

Nugroho mengatakan, “Kami berharap lahirnya gagasan-gagasan dari daerah dapat mengubah kebijakan pembangunan daerah tertinggal agar lebih efektif dan berdampak pada percepatan pembangunan daerah tertinggal.”

“Tanpa persetujuan maka daerah tertinggal akan membutuhkan waktu yang lama, dan pembangunan daerah maju tidak akan mampu kita capai,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours